Satresnarkoba Polresta Cilacap Amankan Pengedar, 16 Paket Sabu Seberat 4,74 Gram Disita

0
IMG-20260903-WA0213

RTNews. Cilacap || Satresnarkoba Polresta Cilacap mengamankan seorang pria berinisial IY (27) yang diduga menjadi pengedar sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 paket sabu seberat 4,74 gram.

Tersangka diamankan pada Selasa (1/9/2026) di Jalan Suprapto, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran sabu di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka saat sedang membawa sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu yang masing-masing disimpan dalam sedotan plastik. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari temannya yang berada di Jakarta. Barang tersebut diambil melalui lokasi yang telah ditentukan di wilayah Kecamatan Kroya,” kata KBO Satresnarkoba Polresta Cilacap Ipda Eko Ariyanto, S.H.

Ipda Eko mengatakan, tersangka mengaku sudah dua kali menerima sabu dari BR. Pada masing-masing kesempatan, tersangka menerima 20 paket sabu untuk kemudian ditanam di lokasi yang telah ditentukan. Dari setiap paket yang berhasil ditanam, tersangka mengaku mendapatkan upah Rp25 ribu.

“Tersangka bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolresta Cilacap. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelas Ipda Eko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(Warto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *