Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Obat Berbahaya, Ratusan Butir Diamankan

0
IMG-20260903-WA0215

RTNews. Cilacap || Satresnarkoba Polresta Cilacap mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR (28) yang diduga mengedarkan obat-obatan tersebut, berikut barang bukti sebanyak 403 butir obat dan uang tunai Rp218 ribu.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu (23/8/2026) di sebuah rumah di wilayah Desa Nusawungu. Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat-obatan berbahaya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan AR secara tertangkap tangan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan ratusan obat dalam berbagai merek. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp218 ribu dan sebuah kaleng bekas makanan yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.

KBO Satresnarkoba Polresta Cilacap Ipda Eko Ariyanto, S.H. mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial D di wilayah Kecamatan Kroya.

“Tersangka membeli obat-obatan tersebut secara tunai seharga Rp1,45 juta. Barang itu kemudian rencananya akan dijual kembali di wilayah Nusawungu,” kata Ipda Eko.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar tidak membeli, mengonsumsi, menyimpan maupun memperjualbelikan obat-obatan secara sembarangan, khususnya obat yang peredarannya tidak sesuai ketentuan. Masyarakat juga diharapkan ikut berperan dalam mencegah peredaran obat berbahaya dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Warto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *