Pinjam Motor Alasan Cari Padi, Pria di Cilacap Malah Gadaikan ke Orang RTNews.
RTNews. Cilacap || Seorang pria berinisial T (62) diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor milik warga Kesugihan, Cilacap. Pelaku awalnya meminjam motor korban dengan alasan untuk mencari padi.

Kasi Humas Polresta Cilacap AKP Wendi Andranu, S.T.K., S.I.K., mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kesugihan.
“Pelaku awalnya meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mencari padi. Namun setelah motor dikuasai, kendaraan tersebut justru dipindahtangankan kepada orang lain sebagai jaminan utang tanpa seizin pemiliknya,” kata Wendi, Rabu (23/9/2026).
Wendi menjelaskan, korban dan pelaku sebelumnya memang sudah saling mengenal. Sejak Februari 2026, pelaku beberapa kali meminjam sepeda motor Honda Vario 125 warna putih bernopol R 3587 F milik korban.
Setiap meminjam, pelaku membayar uang kepada korban dengan hitungan Rp 50 ribu per hari. Motor tersebut biasanya dikembalikan kepada korban setelah digunakan.
Namun, pada Sabtu (30/5), sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku kembali mendatangi warung milik korban. Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor milik korban dan meminta izin untuk kembali meminjam kendaraan tersebut.
“Pelaku menyampaikan kepada korban akan meminjam kembali sepeda motor tersebut untuk mencari padi. Korban kemudian mengizinkan pelaku membawa sepeda motornya,” ujarnya.
Pada Senin (1/6), pelaku kembali datang ke warung korban menggunakan mobil pikap. Pelaku kemudian memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban. Dua hari kemudian, korban mencoba menghubungi pelaku. Namun nomor telepon korban ternyata telah diblokir oleh pelaku.
“Korban kemudian berusaha mencari keberadaan pelaku dari bulan Juni sampai Agustus 2026, tetapi tidak mendapatkan kabar,” jelas Wendi.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kesugihan pada 19 September 2026.
“Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kesugihan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta. Adapun kendaraan yang dilaporkan berupa satu unit Honda Vario 125 warna putih tahun 2015 dengan nomor polisi R 3587 F.
T kini dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
(Warto)
