Tegas Sampaikan Ijin Dicabut,Bupati Banyumas Sadewo Sidak PT.IKN Dapati Pabrik Lagi Produksi

0
IMG-20260926-WA0067

RTNews. Banyumas || Untuk memastikan secara langsung informasi yang menyebutkan pabrik Hebel di Losari Rawalo masih aktif produksi padahal dalam status Operasional tutup sementara,Bupati Banyumas Drs.H.Sadewo Tri Lastiono,M.M bersama Kepala DPMPTSP Roni Hidayat,S,STP.,M.Si,Kasatpol PP Krisianto,AP,Perwakilan Dinas PU melakukan sidak ke PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) sekira pukul 22.00 Wib pada Jumat 25/9/2026.

Dalam sidak tersebut Sadewo melihat langsung pabrik sedang berproduksi.Mesin dalam kondisi aktif produksi para pekerja sibuk dalam aktifitas serta hebel hasil produksi ditumpuk baik diluar area pabrik maupun didalam pabrik dalam keadaan masih mengeluarkan asap yang menandakan baru keluar dari mesin Open.

Melihat Bupati masuk area pabrik para pekerja langsung panik melarikan diri dan meninggalkan pekerjaan untuk menyelamatkan diri dan bersembunyi di tempat gelap dipojok area.

Sadewo geram dan marah besar merasa dirinya dibohongi oleh manajemen pabrik.

“Ini pekerja dan operatornya ngilang semua,saya sebenernya tidak suka ya yang kaya gini,bukannya tidak suka dengan Investor tanyakan kepada rekan rekan Investor yang berinvestasi di Banyumas tidak ada yang dipersulit dan saya tegaskan tidak ada permintaan uang sepeserpun”,tegas bupati.

Kalau mau membangun suatu investasi pastikan dulu mau mbangun apa lahannya dimana yang ini tidak,dulu sudah saya peringatkan sebelum membangun.tambahnya.

# Reaksi Bupati Sadewo Melihat langsung mesin dalam keadaan produksi

“”Saya paham apabila tidak ada kerjaan mesin produksi harus dipanaskan biar tidak karatan dan rusak tapi tidak seperti ini,dan menurut kami ini sudah melecehkan kita sudah bantu,kita sudah ketemu baik baik bahkan LSM datang ketempat saya meminta bertindak tegas,sekarang ada suratnya lagi sekali lagi kita tegaskan kalau seperti ini pasti kita tutup”.

Usai sidak pihak Pemda Kabupaten Banyumas membuat Berita Acara dan dibacakan Kiki dan Candra sebagai perwakilan manajemen PT IKN didepan Bupati Sadewo dan ada dua Poin Berita Acara yang harus ditaati berbunyi:

# Setelah Selesai Produksi Sampai selesai siap menghentikan proses produksi

# Dalam hal Kami masih melakukan Produksi Kami siap diberikan Sanksi sesuai perundang undangan yang berlaku yaitu Penutupan secara Tetap Kegiatan Produksi

Dan dinyatakan pada Pukul 23.15 Wib hari Jumat,25 September 2026 dan ditandatangani Candra mewakili PT IKN.

Kemudian Satpol PP memasang Segel di Pintu samping karena Mesin masih hidup baru pagi hari dilanjutkan penyegelan Mesin dan pintu masuk Area PT IKN.

(Warto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *