Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Penggelapan Jual Beli Mobil, Korban Rugi Rp115 Juta

0
IMG-20260926-WA0132

RTNews. Banyumas || Unit 1 Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam transaksi jual beli mobil yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp115 juta.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni TH (48) dan AP (41) warga Kecamatan Sokaraja dan BS (59) warga Kecamatan Purwokerto Selatan. Ketiganya diduga bekerja sama dengan peran masing masing untuk meyakinkan korban agar membeli sebuah mobil Daihatsu Luxio. Kasus tersebut dilaporkan oleh korban Paryati, warga Kecamatan Sokaraja, melalui Laporan Polisi tertanggal 16 September 2026.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengungkapkan, peristiwa bermula ketika suami korban, Purwono, mendatangi rumah tersangka TH yang dikenal sebagai pedagang mobil. Saat itu, TH menawarkan Daihatsu Luxio warna putih dengan nomor seharga Rp120 juta.

TH meyakinkan calon pembeli atau korban bahwa kendaraan tersebut memiliki dokumen lengkap. Ia juga menjanjikan penggantian sarung jok dan perangkat audio, serta mengatakan BPKB akan diberikan setelah proses balik nama selesai.

“Korban yang percaya dengan penjelasan tersebut kemudian melakukan pembayaran secara bertahap. Pembayaran pertama sebesar Rp30 juta diberikan secara tunai. Selanjutnya, pada 9 Januari, korban mentransfer Rp85 juta ke rekening yang diberikan TH. Adapun sisa pembayaran sebesar Rp5 juta belum diberikan karena korban menunggu penyerahan BPKB kendaraan,” terangnya.

Namun, dokumen kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Bahkan, pada Februari 2023, tersangka BS datang ke rumah korban dan meminta STNK asli dengan alasan untuk mengurus proses balik nama BPKB.

Alih alih menyerahkan dokumen asli, BS kemudian memberikan salinan dokumen STNK. Hingga September 2023, BPKB dan STNK kendaraan tidak juga diserahkan kepada korban.

Korban kemudian meminta pertanggungjawaban kepada para tersangka. Namun, BS disebut hanya menyampaikan bahwa BPKB masih berada di pihak leasing atau perusahaan pembiayaan tanpa menjelaskan secara rinci keberadaan dokumen tersebut.

Kapolresta menambahkan, dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa kendaraan tersebut sebelumnya memiliki nomor polisi yang berbeda. Tersangka BS dan AP diduga mengubah identitas kendaraan dengan membuat salinan dokumen yang menyerupai STNK, kemudian memasang pelat nomor tersebut pada kendaraan.

“Mobil itu sebelumnya sempat dijual kepada pihak lain di wilayah Gombong, Kebumen, dengan harga Rp112 juta. Namun transaksi tersebut batal setelah pembeli meminta pengembalian uang karena BPKB tidak kunjung diberikan,” kata dia.

Untuk menguasai kembali kendaraan, TH kemudian bergabung dengan BS dan AP. Mereka mengumpulkan uang Rp75 juta untuk mengembalikan sebagian uang kepada pembeli sebelumnya. Setelah kendaraan dikuasai kembali, mobil tersebut disimpan di rumah TH hingga kemudian ditawarkan kepada korban.

Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka disebut mengakui perbuatannya. Mereka juga mengakui telah melakukan perencanaan sebelum transaksi dengan korban.

Polisi juga menemukan bahwa uang Rp115 juta yang diterima dari korban tidak digunakan untuk melunasi kredit kendaraan guna memperoleh BPKB. Sebagian uang digunakan untuk mengembalikan modal, sementara sisanya dibagi dan digunakan untuk berbagai kepentingan.

Dari transaksi tersebut, sekitar Rp75 juta digunakan untuk mengembalikan modal TH sebesar Rp50 juta dan AP sebesar Rp25 juta. Sementara keuntungan sekitar Rp40 juta disebut dibagi kepada para tersangka, digunakan untuk perbaikan kendaraan, serta sebagian dipegang Bambang dengan alasan untuk menebus BPKB dari pihak finance.

Namun, uang yang berada dalam penguasaan BS tersebut disebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Daihatsu Luxio warna putih, salinan STNK, bukti transfer Rp85 juta, kuitansi pembayaran Rp115 juta, surat pernyataan, serta sejumlah dokumen mutasi rekening milik para tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara empat tahun.

Untuk menghindari kejadian serupa, Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat agar lebih berhati hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor. Masyarakat diminta memastikan keaslian dan kelengkapan dokumen kendaraan, termasuk mencocokkan nomor rangka, nomor mesin, STNK, serta BPKB dengan kondisi kendaraan sebelum melakukan pembayaran. Ia juga mengingatkan agar tidak mudah percaya pada janji atau keterangan penjual yang belum dapat dibuktikan dan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan indikasi penipuan atau transaksi kendaraan yang mencurigakan.

(Warto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *