Publik Pertanyakan Toko Miras Bebas Jualan Di Rawalo Banyumas
RTNews. Banyumas || Publik pertanyakan banyaknya Toko yang secara bebas menjual minuman keras secara bebas dipajang didalam etalase secara terang terangan di wilayah Desa Rawalo Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas Salah satunya Toko Penjual minuman keras (Miras) dengan brand *TOKO JONO Singaraja* terlihat bebas berjualan tepat berbatasan dengan pagar Puskesmas Rawalo.
Terlihat dalam etalase toko tersebut memajang puluhan kardus dan botol minuman keras berbagai merk dengan kadar alkohol yang bervariasi seperti Bali Hai Premium, Draft Beer, dan API dan masih banyak jenis lainya.
Warga sekitar mempertanyakan pengawasan dari Dinas terkait.kenapa tidak ada tindakan.
“Ini kan fasilitas kesehatan, kok bisa di sebelahnya persis ada toko miras jual bebas? Anak sekolah, pasien, ibu hamil lalu lalang disini. Izinnya dari mana? Kok dibiarkan?” ungkap warga.
Berdasarkan aturan, penjualan Miras golongan B dan C dilarang berdekatan dengan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan tempat ibadah. Selain itu wajib memiliki Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Izin dari DPMPTSP. Dugaan kuat toko Miras tersebut belum mengantongi izin lengkap namun tetap bebas berjualan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Puskesmas, Dinas Perizinan (DPMPTSP), Satpol PP, dan Dinas Kesehatan [Kabupaten Banyumas] belum berhasil dikonfirmasi. Kesan pembiaran dan tutup mata dari aparat pengawas pun mencuat.
Publik mendesak Bupati dan Satpol PP untuk segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak), memeriksa legalitas izin Toko Jono, dan Toko lain di wilayah Rawalo khususnya,Kabupaten Banyumas pada umumnya menegakkan Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Jika terbukti tak berizin dan melanggar ketentuan zonasi, toko tersebut harus segera disegel/ditutup demi melindungi generasi muda dan marwah institusi kesehatan.
(Warto)
