Berita Bogor | Kuasa Hukum James Madison Soroti Dugaan Pelanggaran KUHAP, Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan
BOGOR – Radartelusurnews.com – Sidang praperadilan James Madison terhadap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota di Pengadilan Negeri Bogor, Kamis (15 Oktober 2026), menyoroti dugaan pelanggaran prosedur penetapan tersangka. Kuasa hukum pemohon, Imam Rusmana, S.H., mempersoalkan belum diterimanya surat ketetapan tersangka secara resmi serta penerapan pasal pidana yang dinilai perlu diuji secara hukum.

Imam menyebut tindakan oknum penyidik tersebut terkesan ugal-ugalan dan sarat kepentingan subjektif. Menurutnya, persoalan ini menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia, bukan sekadar masalah administrasi.
Ia menjelaskan, James Madison ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September 2026. Namun, menurut pihak pemohon, surat ketetapan tersangka belum diterima secara resmi hingga saat ini.
Pada 18 September 2026, kliennya dihubungi penyidik untuk hadir pada 21 September 2026, tetapi menurut Imam, tidak disertai penjelasan memadai mengenai status hukumnya. Setelah mencari informasi melalui relasinya di Bogor, James mendapat kabar bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian kembali menghubungi penyidik dan menerima dokumen PDF berupa surat panggilan sebagai tersangka serta surat tembusan kepada kejaksaan.
“Intinya, yang kami persoalkan dalam permohonan praperadilan ini adalah tindakan yang menurut kami menabrak ketentuan hukum acara. Sejak ditetapkan pada 15 September 2026 hingga saat ini, surat ketetapan tersangka belum disampaikan kepada pemohon,” ujar Imam.
Pihak pemohon mendasarkan keberatannya pada Pasal 90 ayat (1), (2), dan (3) KUHAP sebagaimana disampaikan kuasa hukum. Mereka meminta hakim menguji prosedur tersebut dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain prosedur penetapan tersangka, Imam mempersoalkan penggunaan Pasal 429 KUHP baru dalam perkara tersebut. Menurutnya, laporan polisi tercatat pada 11 April 2025, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pihak pemohon menilai penerapan pasal tersebut perlu diuji berdasarkan asas legalitas, prinsip nonretroaktif, serta ketentuan peralihan yang relevan. Penilaian mengenai penerapan pasal dan akibat hukumnya akan bergantung pada fakta perkara serta ketentuan hukum yang berlaku.
Imam menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada praperadilan. Dalam waktu dekat, pihak pemohon berencana melaporkan dugaan tindakan tidak profesional oknum penyidik tersebut kepada Bareskrim Polri, Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, serta Komisi III DPR RI.
“Kita tidak boleh menormalisasi tindakan oknum yang berlaku sewenang-wenang. Penetapan seseorang sebagai tersangka membawa konsekuensi hukum serius. Karena itu, setiap prosedur harus dijalankan secara profesional dan menghormati hak-hak hukum seseorang,” tegasnya.
Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan Dr. Dami dari Universitas Ibnu Khaldun sebagai ahli. Pihak termohon juga menghadirkan seorang ahli. Kuasa hukum berharap seluruh keterangan dan bukti dipertimbangkan secara objektif oleh hakim tunggal yang memeriksa perkara.
“Harapan kami sebagai kuasa hukum dan juga pemohon, hakim tunggal yang memeriksa perkara ini dapat bertindak secara objektif dan memutus berdasarkan kebenaran yang objektif,” ungkap Imam.
Agenda berikutnya dijadwalkan memasuki tahap penyampaian kesimpulan, sedangkan putusan praperadilan direncanakan dibacakan pada Senin berikutnya.
( Herman jampang)
