Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Audiensi ke DPRD Rohil, Usulkan Pembentukan Pansus Ranperda MHA dan Tanah Ulayat

0
IMG-20261021-WA0001

BAGANSIAPIAPI,-Radartelusurnews.com Selasa, 20 Oktober 2026 — Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu melaksanakan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) untuk mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Tanah Ulayat Kenegerian Kubu.

Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya pemangku adat bersama masyarakat adat Kenegerian Kubu dalam mendorong pengakuan, perlindungan, serta kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat yang menjadi bagian dari identitas, sejarah, dan warisan leluhur Melayu Kenegerian Kubu.

Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Encik Wira Siak Zuhaifi, S.T., menyampaikan bahwa usulan pembentukan Pansus diharapkan menjadi langkah konkret bagi DPRD Kabupaten Rokan Hilir dalam memberikan perhatian serius terhadap pembentukan regulasi daerah mengenai masyarakat hukum adat dan tanah ulayat Kenegerian Kubu.

Menurutnya, keberadaan regulasi yang jelas sangat penting untuk memperkuat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, melindungi hak-hak adat, serta memberikan landasan hukum bagi proses identifikasi dan penataan tanah ulayat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upaya tersebut juga diharapkan dapat membuka ruang pembahasan yang lebih terarah antara DPRD, pemerintah daerah, pemangku adat, dan masyarakat adat, sehingga aspirasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Dalam audiensi tersebut, Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif, pemerintah daerah, dan kelembagaan adat agar pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat tidak berhenti pada wacana, tetapi dapat diwujudkan melalui kebijakan yang memiliki kepastian hukum.

Sejumlah Pemangku Adat dan Masyarakat Hadir

Audiensi tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir dari Fraksi PDI Perjuangan, Maston, serta Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir Daerah Pemilihan (Dapil) 5 dari Fraksi Partai Golkar, Adil Makmur.

Turut hadir Kepala Suku Hamba Raja Kenegerian Kubu, Kh. H. Widiarto Kamalul Matwafa, S.P., S.H.; Kepala Suku Rao, Datuk Akhmad Dukhon; Penghulu Suku Bebas, Datuk Safwan, A.Md.; Ketua Majelis Kerapatan Adat, Encik Wira Siak Nurdin M. Tahir; serta Ketua DPH, Encik Wira Siak Zuhaifi, S.T.

Hadir pula pemangku adat Suku Hamba Raja keturunan Datuk Bendahara dari Labuhan Tangga Kecil beserta jajaran, serta masyarakat adat Kenegerian Kubu yang berasal dari Kecamatan Balai Jaya dan Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

Kehadiran unsur pimpinan adat, pemangku suku, tokoh masyarakat, dan perwakilan masyarakat adat tersebut mencerminkan pentingnya kebersamaan dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak-hak adat Kenegerian Kubu.

Melalui audiensi ini, diharapkan DPRD Kabupaten Rokan Hilir dapat menindaklanjuti usulan pembentukan Pansus sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga pembahasan Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat Kenegerian Kubu dapat memperoleh perhatian dan tindak lanjut yang nyata.

Bagi masyarakat adat Kenegerian Kubu, tanah ulayat bukan sekadar hamparan tanah, melainkan warisan sejarah, identitas, dan amanah leluhur yang perlu dijaga serta dilindungi demi keberlanjutan generasi mendatang.

(Rozi)

Rilis berita — Kenegerian Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *