Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Penggelapan Motor, Barang Bukti Senilai Rp 15 Juta Diamankan 

0
IMG-20261024-WA0042

Banyumas. Radartelusurnews.com || Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.00 wib, seorang pria berinisial ARB (21) yang berdomisili di Kecamatan Purwokerto Selatan diamankan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan, Polresta Banyumas, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor. Terduga pelaku diduga menggadaikan sepeda motor Yamaha Lexi milik korban tanpa izin setelah meminjamnya dengan alasan untuk menjemput adiknya.

Kasus tersebut bermula pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 20.00 wib di wilayah Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Saat itu, ARB meminjam sepeda motor milik korban berinisial ROK dan berjanji akan mengembalikannya keesokan hari.

Namun, hingga Rabu (21/10/2026), sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Ketika terduga pelaku kembali ke tempat kos pada Kamis (22/10/2026) malam, kendaraan milik korban sudah tidak dibawanya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor Yamaha Lexi tahun 2020 berwarna hitam senilai Rp4,5 juta tanpa seizin pemiliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Tarjono Sapto Nugroho, S.H., M.H.

Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Lexi beserta dokumen kendaraan dan satu bendel surat keterangan. Kendaraan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.

“Diduga motif perbuatan tersebut dilatarbelakangi faktor ekonomi. Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan masih menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, ARB disangkakan Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Masyarakat diimbau agar lebih berhati hati ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, imbuhnya.

(Warto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *