Bambang Heri Purnama Tanggung Biaya Pemulangan 36 Jemaah Umrah Kalsel yang Terlantar di Arab Saudi
RTNews. BANJARMASIN – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan, Bambang Heri Purnama, membiayai pemulangan 36 jemaah umrah asal Kalimantan Selatan yang terlantar di Arab Saudi. Ia mengambil langkah itu setelah mengetahui para jemaah belum dapat kembali ke Indonesia karena diduga penyelenggara perjalanan mengalami kendala keuangan.
Selain bergerak cepat, Bambang juga memastikan seluruh biaya pemulangan berasal dari dana pribadinya. Karena itu, para jemaah dapat segera bersiap pulang tanpa menunggu bantuan anggaran pemerintah.
Sebanyak 36 jemaah dijadwalkan berangkat dari Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, menuju Banjarmasin setelah proses pemesanan tiket selesai. Sementara itu, tim di lapangan terus mengoordinasikan keberangkatan agar seluruh jemaah dapat pulang sesuai jadwal.
Bambang mengatakan bantuan tersebut lahir dari rasa kemanusiaan. Menurutnya, para jemaah telah menunaikan ibadah sehingga mereka berhak kembali ke Tanah Air dengan aman.
Saya tidak ingin para jemaah terlalu lama terlantar di Arab Saudi. Mereka datang untuk beribadah dan sudah seharusnya bisa kembali ke Tanah Air dengan aman. Karena itu, saya berinisiatif membantu proses pemulangan mereka menggunakan dana pribadi sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan,” ujarnya.
Selain itu, Bambang menilai peristiwa tersebut harus menjadi perhatian bersama. Ia berharap semua pihak mengevaluasi penyelenggaraan perjalanan umrah agar kejadian serupa tidak kembali menimpa masyarakat.
Peristiwa ini harus menjadi evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan masyarakat lebih terlindungi,” katanya.
Bambang menjelaskan ia tengah berada di Arab Saudi bersama keluarga sejak 24 Juli hingga 5 Agustus 2026. Karena berada di lokasi, ia dapat langsung berkoordinasi dan mempercepat proses pemulangan para jemaah.
Selanjutnya, Bambang berharap seluruh jemaah tiba di Banjarmasin dengan selamat. Ia juga mendorong pihak terkait mengusut penyebab keterlantaran tersebut. Termasuk juga memberikan perlindungan hukum kepada para korban jika ada indikasi pelanggaran dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
(Herman Soetiady)
