Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

RTNews. Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
“Pada hari Sabtu yang lalu, 6 Juni 2026 tim penyidik pidsus menetapkan satu orang lagi lagi sebagai tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/6/2026).
Syarief menambahkan, AYS merupakan orang kepercayaan mantan Wakil Ketua BGN Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Syarief menyebut Asep diminta oleh Sony untuk mencari mitra program MBG.
“Sony secara melawan hukum memberikan akses kepada Asep untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG, sehingga ia dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong. Intervensi itu juga dilakukan untuk mengakali agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang sudah disetujui pendaftarannya menjadi dibatalkan,” Beber Syarief.
Ia juga menjelaskan, AYS juga memfasilitasi SPPG yang akan mendaftar ke portal pendaftaran, padahal portal sudah tutup.
“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPBG tersebut, saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS (Sony),” tandasnya.
Atas perbuatannya Asep disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan Asep akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
(Zaenal HR//Red)
