Sidang Dugaan Kerugian Rp 851 Miliar di Disdik Kalteng Belum Masuk Pokok

0

RTNews. PALANGKA RAYA – Sidang gugatan citizen lawsuit terkait dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan smartboard dan TV interaktif senilai Rp851 miliar di Pengadilan Negeri Palangka Raya belum menyentuh pokok perkara.

Dua kali persidangan yang telah digelar sejauh ini masih berkutat pada pemeriksaan administrasi dan verifikasi berkas para pihak.

Agenda serupa bahkan kembali dijadwalkan dalam sidang lanjutan pada Rabu (29/04/2026) yang berarti perkara bernilai besar ini masih tertahan di tahap formil.

Situasi ini diperparah dengan ketidakhadiran tiga perusahaan tergugat dalam dua sidang sebelumnya.

Sudah 2x persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, namun ketiga kontraktor tersebut yang merupakan tergugat 4, 5 dan tergugat 6 tidak pernah hadir,” tegas pengacara penggugat, Dandie Setiawan dalam keterangannya, Selasa (28/04/2026)

Nilai proyek yang mencapai Rp851 miliar membuat perkara ini memiliki dimensi serius, terutama karena menyangkut penggunaan anggaran pendidikan.

Secara hukum, dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana apabila terbukti memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Kenapa kepala Dinas Pendidikan ikut juga sebagai tergugat dalam perkara ini, karena Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah itu adalah selaku kuasa pengguna anggaran, sehingga yang bersangkutan adalah kunci penting guna mempertanggungjawabkan nya,” ujarnya.

Dandie juga menegaskan bahwa keterbukaan para pihak menjadi faktor penting dalam mengurai perkara ini.

Mereka wajib memperlihatkan hasil audit investigasi akuntan publik dalam persidangan nantinya”.

Ia mengingatkan, apabila dalam pembuktian ditemukan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka dapat berimplikasi pada penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika kita dalam persidangan nantinya mereka tidak bisa membuktikan bahwa tidak bersalah, maka dapat di pastikan mereka terjerat pasal yang sama sebagaimana di tegaskan pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Meski demikian, hingga kini proses hukum masih tertahan pada tahap pemeriksaan berkas.

Sidang lanjutan besok pun masih akan mengagendakan hal yang sama, sebelum perkara beranjak ke tahap mediasi dan pembuktian.

Penggugat menekankan pentingnya sikap kooperatif dari seluruh tergugat agar proses hukum tidak berlarut.

Mereka berharap seluruh pihak hadir dan membuka data secara transparan agar perkara ini segera terang benderang di hadapan publik.

Seperti dilansir dari sejak sidang perdana ketidakhadiran tergugat telah terjadi, sementara pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya membantah adanya penyimpangan dan menyebut seluruh proses anggaran telah sesuai prosedur.

Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum perusahaan, Zaenal Abidin, memastikan akan hadir dalam sidang lanjutan .

Dihubungi melalui nomor telepon pribadinya, Zainal menyatakan komitmennya untuk mengikuti proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Rabu (29/04/2026) guna memberikan klarifikasi secara langsung di persidangan.

Besok saya akan hadir,” ujarnya singkat, Selasa (28/04/2026) 

Dalam kerangka hukum, seluruh dalil para pihak tetap harus diuji melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.

Dengan nilai proyek yang sangat besar, perkara ini berpotensi berkembang lebih luas apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum.

Sidang gugatan proyek smartboard di PN Palangka Raya masih berada di tahap pemeriksaan berkas. Nilai proyek Rp851 miliar menjadi sorotan publik nasional.

(Ed :Herman Soetiady (Tim)

Tinggalkan Balasan