Terpidana Perkara Karantina Hewan/Ikan yang Kabur, Ditangkap Timgab Kejari Buleleng

0

RTNews. SINGARAJA — Pelarian terpidana dalam perkara tindak pidana karantina hewan dan ikan berinisial A.S, berakhir. Ini setelah Tim Gabungan (TIMGAB) Foto (DPO)  Kejari Buleleng berhasil menangkap terpidana atas nama A. S, Kamis (4/6/2026)  sekitar spukul 18.20 WITA di Jalan Bypass Ngurah Rai,  Suwung Kauh, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan,  Kota Denpasar.

(HUMAS KEJARI) Buleleng melaporkan, terpidana A. S merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana karantina hewan dan ikan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 649K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Sebelumnya,  terpidana tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan pengadilan sehingga ditetapkan sebagai (DPO) Kejaksaan Negeri Buleleng. Dalam proses pencarian, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng secara intensif melakukan pengumpulan bahan keterangan, pemantauan, serta koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan keberadaan terpidana. Informasi yang diperoleh kemudian di tindak lanjuti hingga akhirnya keberadaan terpidana berhasil terdeteksi di wilayah Denpasar Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Buleleng Dicky Darmawan menjelaskan bahwa pada saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan dan pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Selanjutnya terpidana dibawa untuk menjalani proses eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Keberhasilan pengamanan) DPO) ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Buleleng dalam melaksanakan putusan pengadilan dan memberikan kepastian hukum.

(KAJARI) Buleleng Dicky Darmawan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, Jaksa Eksekutor,  serta Polres Buleleng atas sinergi dan kerja sama yang baik dalam mendukung keberhasilan pengamanan (DPO) tersebut.

Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, setiap buronan akan ditemukan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum, tegas Kajari Dicky Darmawan.

(Herman Soetiady)

Tinggalkan Balasan