Kas Daerah Rp1,4 Miliar dan Utang Rp92 Miliar, Pansus DPRD Angkat Kondisi Keuangan Pesisir Barat
RTNews. Pesisir Barat – Pansus DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD dan 16 OPD sejak Senin (21/7/2026). Rapat pembahasan LPJ APBD 2025 itu mengungkap sejumlah persoalan keuangan daerah.
Alasan “tidak ada uang” berulang kali disampaikan TAPD saat dicecar anggota Pansus. Padahal Pemkab baru saja mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK RI Perwakilan Lampung.

Anggota Pansus dari Fraksi NasDem Ellya Triskova mengatakan, kelemahan utama ada pada pengelolaan anggaran.
“Dalam pertemuan itu terungkap kelemahan dari kabupaten. Kekhawatiran yang selalu dikeluarkan adalah ‘tidak ada uang’. Padahal yang ditunggu masyarakat adalah manfaat yang nyata,” kata Ellya.
Sekretaris Daerah yang juga Ketua TAPD disebut kesulitan menjawab pertanyaan terkait Siltap Peratin, nasib PPPK, hingga tunggakan tagihan listrik kantor.
Saat disinggung rencana penggunaan dana hibah dari pengusaha tambak udang untuk pembelian mobil sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) jawaban TAPD dinilai tidak profesional.
Data Laporan Hasil Pemeriksaan BPK per 31 Desember 2025 menunjukkan kondisi keuangan yang tidak sehat:
Saldo Kas Daerah Rp1,41 Miliar
Utang Belanja Pihak Ketiga. Rp92,02 Miliar
Cash Ratio 1,54%
Realisasi PAD Rp33,80 Miliar dari target Rp55,86 Miliar atau 60,52%
Beban Pegawai: Rp341,92 Miliar, naik 22,06% dari tahun sebelumnya
BPK juga mencatat adanya penggunaan dana earmarking seperti DAK dan DAU Spesifik untuk belanja operasional. Akibatnya sejumlah program fisik tidak terlaksana.
Selain itu ditemukan SPJ makan minum di 9 OPD senilai Rp1,18 Miliar yang diindikasikan fiktif atau mark-up. Di Dinas PUPR ada deviasi mutu dan kekurangan volume proyek jalan dan jembatan senilai Rp649,81 Juta.
LHP BPK terbit 26 Mei 2026. Sesuai aturan, kerugian negara harus dikembalikan dalam 60 hari. Artinya batas waktu jatuh pada akhir Juli 2026.
Pansus menegaskan Pemkab harus transparan dan mencari sumber dana lain, termasuk APBN, agar tidak terus beralasan keterbatasan anggaran.
“Cukup atau tidak itu soal kemampuan mengelola,” pungkas Ellya.
Sekretaris DPRD Pesisir Barat Helmi Putra mengatakan, Pansus mulai memanggil OPD sejak Senin (20/7/2026) dan proses masih berlanjut.
“Siang ini akan dilaksanakan lagi. Sekarang dewan sedang ke lapangan yang merupakan bagian dari kerja Pansus,” kata Helmi, Rabu (22/7/2026).
Terkait data OPD yang harus mengembalikan uang ke kas negara berdasarkan temuan BPK, berapa jumlahnya, berapa yang sudah dikembalikan, dan dari mana sumbernya, Helmi menyebut data tersebut ada di Pansus.
(Tim)
