Bisa Dijual Lebih Mahal.Terkuak Status Sertifikat HGB Tanah di Bibir Pantai Wisata Pesisir Barat

0
IMG-20260806-WA0044

RTNews. Lampung: Warga mempertanyakan status kepemilikan tanah di sepanjang bibir pantai Kabupaten Pesisir Barat. Sorotan tertuju pada lokasi-lokasi pusat wisata, mulai dari Pantai Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah, hingga Pantai Walur dan Pantai Mandiri Sejati di Kecamatan Krui Selatan.

 

 

Termasuk juga Komplek Wisata Pantai Karang Nyimbur, Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, dan titik wisata lainnya. Di sepanjang wilayah itu telah berdiri villa, penginapan, dan hotel yang dibangun baik oleh warga lokal maupun warga negara asing.

Keresahan warga muncul karena adanya aturan sempadan pantai. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016, batas wilayah hijau atau _green zone_ ditetapkan minimal 100 meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat. Kawasan tersebut merupakan ruang lindung milik negara yang dilarang untuk didirikan bangunan permanen.

Dengan status sebagai kawasan lindung, lahan di sempadan pantai seharusnya tidak boleh dikuasai atau disertifikatkan menjadi hak milik pribadi untuk bangunan tetap.

“Ya kami mempertanyakan statusnya. Katanya jarak beberapa meter dari bibir pantai merupakan zona hijau milik negara. Jadi status tanah dan bangunan yang ada di pinggir pantai itu seperti apa? Kalau ada suratnya, jenis tanahnya apa?” kata Supriyadi, warga Kecamatan Pesisir Selatan, Kamis (6/8/2026).

Namun saat dilakukan upaya konfirmasi ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Barat terkait jenis sertifikat yang dikeluarkan untuk tanah di pinggir pantai dan jumlah sertifikat yang telah diterbitkan, belum membuahkan hasil.

Staf di kantor BPN mengatakan Kepala BPN sedang sibuk dengan agenda kerja. “Iya, Pak Kepala masih rapat Zoom. Setelah itu beliau mau ke Kecamatan Ngaras, ada kegiatan PTSL di sana juga. Kepala BPN sekarang Pak Yusuf Hadirekso,” kata seorang staf di ruang resepsionis Kantor BPN Pesisir Barat yang berlokasi di pinggir Jalan Jalur Dua Bandara M. Taufik Kiemas, Kecamatan Pesisir Tengah.

Dari informasi yang dihimpun , di Pesisir Barat, tanah di pinggir pantai tetap bisa disertifikatkan dengan jenis Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP).

Menariknya, harga tanah dengan sertifikat HGB di lokasi wisata pantai cenderung lebih mahal jika dijual kembali dibanding tanah ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) Hal ini khususnya bagi investor yang hendak membangun hotel, villa, atau penginapan. Diduga karena nilai strategis lokasinya dibanding pemukiman warga pada umumnya.

Saat ini, berdasarkan pantauan jurnalis, masih berlangsung pembangunan hotel di Pantai Way Redak, Kecamatan Pesisir Tengah, dan Pantai Walur, Kecamatan Krui Selatan.

 

(HT/M/YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *