Keluarga Pasien Pertanyakan Sulitnya Mendapat Surat Keterangan Sakit dari Puskesmas Ngambur

0
IMG-20260812-WA0030

RTNews. Pesisir Barat — Keluarga seorang pasien warga Pekon Ulokmanik, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, mempertanyakan pelayanan di Puskesmas Ngambur terkait sulitnya mendapatkan surat keterangan sakit, meski pasien tersebut sebelumnya sempat mendapatkan penanganan medis di puskesmas tersebut.

 

 

 

Keluarga menilai surat keterangan sakit diperlukan karena kondisi pasien hingga kini belum memungkinkan untuk kembali bekerja setelah mengalami kecelakaan tunggal.
Pasien bernama Yosan mengalami kecelakaan pada 6 Agustus 2026. Ia terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya dan mengalami sejumlah luka, terutama pada bagian kaki dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Setelah kejadian, Yosan dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat dari lokasi kecelakaan, yakni Puskesmas Ngambur. Pasien tiba pada Kamis sore, sekitar pukul 17.15 WIB, dan mendapat penanganan dari sejumlah perawat di bawah pengawasan dokter Kian.

Setelah mendapatkan perawatan, pasien diperbolehkan pulang. Kondisinya saat itu belum memungkinkan untuk bekerja. Pihak tempatnya bekerja, salah satu dapur MBG, kemudian memberikan waktu istirahat selama tiga hari tanpa surat keterangan sakit dari dokter.
Setelah masa istirahat tersebut berakhir, pihak dapur SPPG meminta surat keterangan dokter untuk memperpanjang izin karena pasien masih belum dapat bekerja. Keluarga kemudian mengupayakan surat keterangan tersebut hingga akhirnya mendapatkannya.
Namun, setelah masa istirahat berikutnya berakhir, kondisi Yosan ternyata belum juga pulih. Bahkan, menurut pihak keluarga, untuk berjalan dan buang air kecil saja pasien masih mengalami kesulitan dan harus dipapah.

Keluarga pun kembali mendatangi Puskesmas Ngambur pada Rabu, 12 Agustus 2026, untuk meminta surat keterangan sakit sebagai syarat perpanjangan izin tidak masuk kerja.

Supriyadi, salah seorang anggota keluarga pasien, mengatakan pihaknya merasa keberatan karena diminta membawa pasien langsung ke Puskesmas Ngambur untuk mendapatkan surat tersebut.
“Saya sudah ke Puskesmas Ngambur hari ini untuk meminta surat keterangan sakit sebagai syarat dari tempat anak saya bekerja untuk memperpanjang izin karena memang kondisinya masih sakit. Untuk buang air kecil saja masih kesakitan dan harus dipapah ke kamar mandi,” ujar dia.

Menurut dia, petugas yang melayaninya kemudian menghubungi dokter yang bertugas di puskesmas tersebut. Dari komunikasi itu, keluarga mendapat penjelasan bahwa surat keterangan sakit belum dapat diberikan apabila pasien tidak datang langsung ke puskesmas untuk diperiksa kembali.
Penjelasan tersebut membuat keluarga mempertanyakan kebijakan itu. Sebab, kondisi pasien dinilai belum memungkinkan untuk melakukan perjalanan ke puskesmas, terlebih jarak antara rumah pasien di Pekon Ulokmanik, Kecamatan Pesisir Selatan, dengan Puskesmas Ngambur disebut lebih dari 20 kilometer.
“Itu yang membuat saya geram. Bagaimana korban bisa ke Puskesmas Ngambur, sedangkan kondisinya sangat tidak memungkinkan? Untuk berjalan saja masih sulit. Tetapi entah kenapa, dokter Koko menyampaikan bahwa pasien tidak dapat diberikan surat keterangan sakit apabila tidak dibawa langsung ke puskesmas,” kata Supriyadi.

Ia menegaskan, kedatangan keluarga ke puskesmas bukan untuk meminta perlakuan khusus, melainkan karena kondisi pasien memang belum memungkinkan untuk kembali bekerja dan surat tersebut dibutuhkan oleh tempat pasien bekerja.
“Rabu 12 Agustus 2026, enam hari sejak kejadian, kami datang ke puskesmas untuk meminta surat keterangan sakit karena pasien bekerja sebagai tenaga sukarela di dapur MBG dan membutuhkan surat tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat itu perawat berinisial KY yang sedang piket menjelaskan bahwa dokter Koko yang dihubungi melalui sambungan telepon belum bersedia memberikan surat keterangan sakit tanpa pasien dibawa langsung untuk menjalani pemeriksaan ulang.
“Sementara kondisi pasien dan jarak yang cukup jauh tidak memungkinkan untuk dibawa ke puskesmas,” tukasnya.
Keluarga berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian pihak terkait. Mereka mempertanyakan apakah terdapat mekanisme lain bagi pasien yang secara fisik belum memungkinkan datang langsung ke fasilitas kesehatan, khususnya pasien yang sebelumnya memang telah mendapatkan penanganan di puskesmas yang sama.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari pihak Puskesmas Ngambur terkait alasan dan ketentuan penerbitan surat keterangan sakit tersebut belum diperoleh.

 

(Yan’s/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *