JPU KPK Tuntut Penjara Mantan Kajari HSU dan Uang Pengganti 1.8 Miliar
RTNews. BANJARMASIN — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN TIPIKOR) menyidangkan mantan Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parningotan Nainggolan, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) (KPK) Kamis (20/8/2026)
Tuntutan yang dibacakan Eko Raharjo, Albertinus Albertinus dituntut pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan oleh jaksa penuntut (KPK) Sementara dua terdakwa lainnya, Tri Taruna Faryadi dan Asis Budianto, masing – masing dituntut 4 tahun 10 bulan penjara.
Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ariyas Dedy, (JPU) menyatakan Albertinus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga.
Albertinus, dalam tuntutan, dinyatakan terbukti melanggar Pasal (12) huruf e UU Nomor (31) Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor (20) Tahun 2001 juncto Pasal (127) ayat (1) KUHP. Kemudian Pasal (12) huruf f juncto Pasal (18) UU Tipikor juncto Pasal (127) ayat (1) KUHP serta Pasal (12) huruf b juncto Pasal (18) UU Tipikor juncto Pasal (127) ayat (1) KUHP. Akibat perbuatannya, Albertinus dituntut pidana penjara 5 tahun 10 bulan dan denda Rp. 250 juta. Denda tersebut disubsidairkan dengan pidana penjara selama 90 hari apabila tidak dibayarkan.
Tak hanya itu, Albertinus juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1.852.533.132. Nilai tersebut dikurangi dengan uang yang telah disita dan menjadi barang bukti. Total pengurangannya mencapai Rp539.643.000.
Setelah dikurangi seluruh uang tersebut, kekurangan uang pengganti yang harus dibayar Albertinus menjadi Rp1.312.890.132, ucap Eko dalam persidangan.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Albertinus dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika Albertinus tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, JPU meminta diganti dengan pidana penjara selama satu tahun, imbuhnya. Adaapun hal – hal yang memberatkan Albertinus adalah, tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, Albertinus berbelit – belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.
Sementara hal yang meringankan, Albertinus belum pernah dihukum dan berprilaku sopan selama persidangan.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Tri Taruna Faryadi dan Asis Budianto, yang masing – masing dituntut pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp. 250 juta dengan pidana pengganti selama 90 hari jika denda tidak dibayarkan.
Tri Taruna dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp192 juta sedangkan Asis dibebankan uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar. Meski begitu, Tri dan Asis sama – sama didakwa dengan Pasal (12) huruf e dan Pasal) 12) huruf B UU Tipikor.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan, selanjutnya sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa akan digelar pada Jumat (28/8/2026)
Ed : Herman Soetiady
