Surat Edaran Pemkot Balikpapan Tentang Penyaluran PERTALITE dan BIOSOLAR Resmi Diberlakukan Mulai 1 September 2026
RTNews. BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan sejumlah pengaturan baru dalam pelayanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mengurai antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Mulai 1 September 2026, masyarakat wajib mematuhi pengaturan jam pelayanan, jenis kendaraan, sistem antrean, serta ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang telah ditetapkan Pemkot Balikpapan.

Pengaturan tersebut mencakup waktu pelayanan Pertalite, pembagian berdasarkan jenis kendaraan, hingga sistem ganjil-genap untuk pengisian Biosolar.
Wakil Wali Kota Balikpapan Dr.Ir.H.Bagus Susetyo,M.M mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi penanganan antrean BBM bersubsidi yang melibatkan Pemerintah Kota Balikpapan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga pada 14 Agustus 2026.
Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui rapat koordinasi BBM subsidi dan BBM penugasan di Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan pada 19 Agustus 2026.
“Kebijakan ini berdasarkan sejumlah masukan dan tuntutan masyarakat, termasuk dari komunitas sopir truk serta masyarakat di sekitar lokasi antrean SPBU,” kata Bagus dalam konferensi pers di Balai Kota Balikpapan, Senin (24/8/2026).
Pengaturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SEDA tentang pengaturan pelayanan BBM bersubsidi.
Jadwal Pertalite di SPBU MT Haryono dan Sepinggan
Untuk SPBU 61761-03 di Jalan MT Haryono, kendaraan roda dua dilayani mengisi Pertalite mulai pukul 06.00 hingga 22.00 Wita.
Sementara kendaraan roda empat baru mendapatkan pelayanan mulai pukul 22.00 hingga 06.00 Wita.
Ketentuan serupa diterapkan di SPBU 61761-02 kawasan Sepinggan.
Kendaraan roda dua dilayani pukul 06.00 hingga 22.00 Wita, sedangkan kendaraan roda empat dilayani pukul 22.00 hingga 06.00 Wita.
Khusus kendaraan roda empat yang hendak mengisi Pertalite di kedua SPBU tersebut, pengemudi dilarang mengantre sebelum pukul 22.00 Wita.
SPBU Gunung Guntur Khusus Kendaraan Roda Empat
Sementara itu, SPBU 64761-07 di kawasan Gunung Guntur tidak melayani kendaraan roda dua untuk pengisian Pertalite.
SPBU tersebut dikhususkan bagi kendaraan roda empat dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 22.00 Wita.
Pemkot Balikpapan juga menyiapkan lima SPBU tambahan yang akan melayani Pertalite khusus kendaraan roda dua.
Kelima SPBU tersebut yakni:
SPBU 64761-24 di Teritip, Balikpapan Timur.
SPBU 64761-18 di Batakan, Balikpapan Timur. SPBU 63-73761-01 di Grand City, Balikpapan Utara. SPBU 64761-09 di Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. SPBU 64761-05 di Kebun Sayur, Balikpapan Barat.
Kelima SPBU tersebut baru mulai melayani Pertalite setelah memperoleh surat penetapan penyaluran BBM bersubsidi dari BPH Migas dan menjalani uji tera.
Sementara itu, SPBU di kawasan Kariangau telah melayani Pertalite khusus kendaraan roda dua.
Bagus menegaskan, kendaraan yang mengantre di SPBU tersebut tidak diperbolehkan mengambil posisi di bahu maupun badan jalan di sisi kiri dan kanan Jalan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau.
Biosolar Menggunakan Sistem Ganjil-Genap
Pengaturan juga diberlakukan terhadap pelayanan Biosolar di SPBU 64761-19 Kilometer 13.
Di SPBU tersebut, Biosolar diperuntukkan bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) di atas 10 ton, khusus kendaraan angkutan barang.
Pelayanan berlangsung selama 24 jam dengan sistem pelat nomor ganjil-genap.
Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil hanya dapat mengisi Biosolar pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap hanya dapat mengisi pada tanggal genap.
“Di SPBU 64761-19 Kilometer 13, Biosolar diperuntukkan bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan kapasitas di atas 10 ton, khusus kendaraan angkutan barang,” ujar Bagus.
Adapun SPBU 64761-10 Kilometer 15 melayani kendaraan roda enam dengan kapasitas di bawah 10 ton.
Sistem ganjil-genap juga diberlakukan selama 24 jam di SPBU tersebut.
Untuk kendaraan roda empat pribadi maupun kendaraan angkutan orang atau barang yang mengisi Biosolar di Kilometer 15, ketentuan ganjil-genap juga berlaku.
Namun, kendaraan penumpang umum dan bus umum dengan pelat nomor warna kuning tetap dapat mengantre selama 24 jam tanpa pembatasan berdasarkan angka terakhir pelat nomor.
Antrean Lewat Tengah Malam Tetap Dilayani
Pemkot Balikpapan juga mengatur kendaraan yang telah masuk antrean sesuai ketentuan ganjil-genap, tetapi waktu pengisian melewati pergantian tanggal.
Kendaraan tersebut tetap mendapatkan pelayanan meskipun terjadi perubahan tanggal dari ganjil menjadi genap atau sebaliknya.
Dengan demikian, kendaraan yang sudah masuk antrean sebelum pergantian tanggal tidak perlu keluar dari antrean hanya karena sistem ganjil-genap berubah.
Bagus berharap pengaturan tersebut dapat mengurangi kepadatan antrean sekaligus menjaga pelayanan BBM bersubsidi tetap tertib dan tepat sasaran.
Ia memastikan pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran akan ditindak.
Penertiban dilakukan oleh tim terpadu penyaluran BBM bersubsidi Pemerintah Kota Balikpapan yang melibatkan kepolisian, Pertamina, unsur Forkopimda, serta instansi terkait sesuai fungsi dan kewenangannya.
“Pelaksanaan surat edaran ini akan diawasi dan dievaluasi. Kami juga akan menerima beberapa masukan terkait edaran ini untuk kemudian dievaluasi oleh tim Satgas penyaluran BBM bersubsidi,” ujar Bagus. “Satgas yang dibentuk akan dibagikan kebeberapa SPBU untuk mengawasi dan mengevaluasi terkait surat edaran tersebut,”sambung beliau.
Ia juga meminta masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi pelayanan BBM bersubsidi.
“Kami berharap ada peran aktif dari masyarakat untuk membantu pelaksanaan pengawasan terhadap pelayanan BBM subsidi agar tepat sasaran,” katanya. “Apabila menemukan kecurangan bisa menghubungi call center Pertamina 135 atau nomor WhatsApp 0811111135135,” tutup Beliau.
(Melly)
