Kasus IMTN Palsu Mencuat, JAKORNAS Desak Pemkot Balikpapan Bongkar dan Evaluasi Total Sistem Perizinan Tanah Negara
RTNews. BALIKPAPAN – Mencuatnya kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) di Kota Balikpapan mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Tipikor Jaringan Anti Korupsi Nasional (JAKORNAS).
Organisasi yang dipimpin Ketua DPW JAKORNAS Saiful Bahri alias Andre, didampingi Sekretaris Rustam Afandi alias Fandi, mendesak Pemerintah Kota Balikpapan melakukan evaluasi dan pengkajian ulang secara menyeluruh terhadap sistem serta regulasi yang mengatur penerbitan IMTN.
Menurut JAKORNAS, munculnya dugaan dokumen IMTN palsu tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif. Peristiwa tersebut, apabila terbukti, dinilai dapat menjadi indikator adanya kelemahan dalam sistem pengawasan, verifikasi, dan pengendalian dokumen pertanahan.
“Kami melihat persoalan ini harus menjadi momentum bagi Pemkot Balikpapan untuk melakukan evaluasi total. Kalau benar terdapat dokumen IMTN palsu yang beredar, tentu harus dicari tahu bagaimana dokumen tersebut bisa dibuat, diverifikasi, sampai kemudian beredar di masyarakat,” tegas Andre.
Ia menilai persoalan IMTN menyangkut kepastian hukum masyarakat terhadap penguasaan dan pemanfaatan tanah. Karena itu, setiap tahapan penerbitannya harus memiliki mekanisme yang transparan, dapat diawasi, serta mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Soroti Panjangnya Proses Birokrasi
JAKORNAS juga menyoroti mekanisme pelayanan IMTN yang melibatkan sejumlah tingkatan pemerintahan, mulai dari lingkungan RT, kelurahan hingga kecamatan dan perangkat daerah terkait.
Menurut Andre, panjangnya rantai administrasi tanpa pengawasan yang kuat berpotensi menciptakan ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan penyimpangan.
“Kami tidak mengatakan bahwa seluruh aparat atau seluruh tahapan tersebut bermasalah. Tetapi sistem yang memiliki banyak titik pemeriksaan harus memiliki kontrol yang kuat. Jangan sampai masyarakat justru tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan,” ujarnya.
Ia meminta Pemkot Balikpapan memastikan seluruh biaya, persyaratan, jangka waktu, tahapan pemeriksaan, serta pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses IMTN dapat diketahui secara terbuka oleh masyarakat.
Dugaan Pungutan Liar Harus Ditelusuri
Selain dugaan pemalsuan dokumen, JAKORNAS juga meminta adanya evaluasi terhadap potensi pungutan tidak resmi dalam proses pengurusan IMTN.
Sekretaris DPW JAKORNAS Rustam Afandi alias Fandi mengatakan, setiap pungutan dalam pelayanan pemerintahan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau ada biaya resmi, harus jelas dasar hukumnya, nominalnya berapa, dibayarkan melalui mekanisme apa dan kepada siapa. Jangan sampai masyarakat dibebani biaya yang tidak memiliki dasar,” kata Fandi.
Ia menegaskan, apabila terdapat laporan atau bukti mengenai pungutan liar, hal tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif.
“Jangan hanya berhenti pada informasi masyarakat. Kalau memang ada bukti, harus diperiksa. Siapa yang meminta, untuk kepentingan apa, dan apakah ada keterlibatan oknum tertentu,” tegasnya.
Minta Audit dan Evaluasi Perda
JAKORNAS mendesak Pemkot Balikpapan tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap kasus yang telah muncul, tetapi juga mengevaluasi regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan IMTN.
Evaluasi tersebut, menurut JAKORNAS, perlu mencakup aspek hukum, prosedur pelayanan, pengawasan internal, mekanisme verifikasi dokumen, hingga sistem penyimpanan dan penerbitan dokumen IMTN.
“Kalau ditemukan kelemahan dalam regulasinya, jangan takut untuk diperbaiki. Peraturan dibuat untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, bukan justru menciptakan ruang yang dapat dimanfaatkan oleh oknum,” ujar Andre.
JAKORNAS juga meminta agar Pemkot melibatkan unsur pengawasan internal pemerintah serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses evaluasi tersebut.
Jangan Sampai Masyarakat Menjadi Korban
Menurut Fandi, masyarakat yang mengurus dokumen pertanahan secara sah harus mendapatkan perlindungan hukum. Jangan sampai masyarakat yang telah mengikuti prosedur resmi justru menjadi korban akibat adanya dokumen palsu atau penyalahgunaan administrasi.
“Yang paling penting adalah masyarakat. Mereka harus mendapatkan kepastian bahwa dokumen yang mereka terima benar-benar sah dan diterbitkan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
JAKORNAS juga mendorong adanya sistem verifikasi dokumen IMTN yang lebih modern dan mudah diakses. Salah satunya melalui digitalisasi database sehingga keaslian dokumen dapat diperiksa dan riwayat penerbitannya dapat ditelusuri.
Desak Penegakan Hukum Jika Ada Unsur Pidana ,JAKORNAS menegaskan tidak ingin memberikan kesimpulan terhadap pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Namun, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana, JAKORNAS meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Tetapi kalau memang ditemukan pemalsuan, penipuan, pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan, tentu harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegas Andre.
Menurutnya, kasus dugaan IMTN palsu harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kota Balikpapan untuk membangun sistem pelayanan pertanahan yang lebih transparan, akuntabel dan bebas dari praktik penyimpangan.
JAKORNAS berharap Pemkot Balikpapan segera mengambil langkah konkret, mulai dari melakukan evaluasi regulasi, memperkuat pengawasan internal, menertibkan seluruh proses penerbitan IMTN, hingga memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang jelas mengenai proses dan biaya pengurusan.
“Jangan menunggu semakin banyak masyarakat yang menjadi korban. Momentum ini harus digunakan untuk membenahi sistem secara menyeluruh,” pungkas Andre.
(Melly)
