Tegakkan Daulat Adat, Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Keluarkan Mathlumat Khas

0
IMG-20260831-WA0066

RTNews. ROKAN HILIR — Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu mengeluarkan Mathlumat Khas sebagai bentuk penegasan sikap dalam memperjuangkan pengakuan, perlindungan, penghormatan dan kepastian hukum terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) beserta wilayah adat dan tanah ulayatnya.

Mathlumat Khas tersebut memuat sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah dan lembaga legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sikap ini sekaligus menjadi seruan agar keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya mendapatkan perhatian dan perlindungan yang semestinya.

Dalam Mathlumat Khas itu, Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu menegaskan pesan:

«“MASYARAKAT HUKUM ADAT ADA SEBELUM NKRI INI ADA.”»

Pernyataan tersebut menjadi landasan moral dan historis dalam memperjuangkan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat yang telah memiliki sejarah, tata kehidupan, pranata adat serta wilayah adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Desak Pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat

Salah satu poin utama Mathlumat Khas adalah mendesak percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat, sekaligus mendorong pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan legalitas wilayah atau tanah adat melalui proses yang sederhana, transparan, pasti dan tidak berbelit-belit.

Majelis menilai kepastian hukum menjadi hal penting agar masyarakat adat memiliki perlindungan yang jelas terhadap wilayah dan ruang hidupnya.

Tidak hanya di tingkat pusat, desakan juga diarahkan kepada lembaga legislatif di Provinsi Riau.

Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu mendesak Pansus DPRD Provinsi Riau untuk segera menuntaskan proses Ranperda Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat.

Dorong DPRD Rokan Hilir Bentuk Pansus

Desakan berikutnya ditujukan kepada DPRD Kabupaten Rokan Hilir agar segera membentuk Pansus Ranperda Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat Kubu, Bangko dan Tanah Putih.

Pembentukan regulasi tersebut dinilai penting sebagai langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat serta wilayah adat di Kabupaten Rokan Hilir.

Majelis menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat tidak boleh hanya dipandang sebagai bagian dari sejarah dan kebudayaan, tetapi juga harus mendapatkan pengakuan dan perlindungan dalam kerangka hukum yang berlaku.

Soroti Perizinan yang Tumpang Tindih dengan Wilayah Adat

Mathlumat Khas juga menyoroti persoalan perizinan usaha yang berpotensi maupun telah tumpang tindih dengan wilayah tanah adat atau ulayat.

Majelis mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha, termasuk PBPH, IUPHHK, HGU, HTI, IUP pertambangan dan izin sejenisnya, khususnya apabila terdapat tumpang tindih dengan wilayah adat atau tanah ulayat.

Selain evaluasi, Majelis juga mendesak pencabutan izin yang terbukti tumpang tindih dengan wilayah adat serta mendorong moratorium penerbitan izin baru pada wilayah yang memiliki persoalan atau potensi konflik dengan hak masyarakat adat.

Langkah tersebut, menurut Mathlumat, harus disertai dengan penegasan terhadap kedudukan masyarakat adat sebagai pemilik dan pemangku hak atas wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tegaskan Penolakan terhadap Intimidasi dan Kriminalisasi

Poin penting lainnya adalah tuntutan penghentian segala bentuk intimidasi, ancaman dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan pejuang lingkungan hidup.

Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu juga menuntut adanya jaminan keamanan dan perlindungan bagi masyarakat yang mempertahankan ruang hidup dan wilayah adatnya.

Dalam penyelesaian persoalan masyarakat adat, pendekatan yang mengedepankan dialog, musyawarah, penghormatan terhadap hukum, serta penyelesaian yang berkeadilan dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah konflik dan menjaga ketenteraman masyarakat.

Menegakkan Daulat dan Marwah Adat

Mathlumat Khas ini tidak hanya menjadi pernyataan sikap, tetapi juga merupakan bentuk konsolidasi masyarakat adat dalam menjaga daulat, marwah, identitas, sejarah, budaya dan wilayah adat.

Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ruang hidup dan warisan leluhur bagi generasi yang akan datang.

Karena itu, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat membuka ruang dialog yang lebih luas serta memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat.

Di penghujung Mathlumat Khas, Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu menyampaikan seruan:

«“KALAU TIDAK KITA, SIAPA LAGI.”»

«“KALAU TIDAK SEKARANG, KAPAN LAGI.”»

Seruan tersebut kemudian ditutup dengan semboyan perjuangan adat:

“DAULAT WATHAN, NEGERI!”

“KUBU NEGERI BERDAULAT, NEGERI PERPANTANG.”

Mathlumat Khas ini menjadi penegasan sikap Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu untuk terus menjunjung adat, menjaga marwah, mempertahankan wilayah adat dan memperjuangkan kepastian hukum bagi Masyarakat Hukum Adat.

Menjunjung Adat • Menegakkan Marwah • Mempertahankan Wilayah • Menuntut Kepastian Hukum*

(Rozi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *