HPMM Rokan Hilir Dorong Pansus DPRD Riau Percepat Regulasi Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat, Desak Pemkab Rohil Segera Terbitkan Perda dan Perbup
RTNews. ROKAN HILIR — Himpunan Pemuda Mahasiswa Melayu (HPMM) Kabupaten Rokan Hilir mendorong Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau yang membahas regulasi mengenai Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Tanah Ulayat agar mempercepat proses pembahasan hingga menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
HPMM Rokan Hilir menilai keberadaan regulasi mengenai Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat merupakan kebutuhan penting, khususnya bagi masyarakat adat yang selama ini memiliki hubungan historis, sosial, budaya, dan hukum dengan wilayah serta tanah ulayat yang diwariskan secara turun-temurun.
Ketua HPMM Kabupaten Rokan Hilir, Muhammad Bakri, S.Ag., C.PS., mengatakan bahwa perjuangan terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tidak boleh berhenti pada pembentukan Pansus maupun proses pembahasan regulasi.
«“Kami mendorong Pansus DPRD Provinsi Riau agar serius dan mempercepat pembahasan regulasi Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat. Ini bukan hanya persoalan administrasi pemerintahan, tetapi menyangkut kepastian hukum, marwah adat, serta masa depan masyarakat yang memiliki hubungan dengan wilayah adatnya,” ujar Muhammad Bakri.»
Menurutnya, Pemerintah Daerah dan DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat hukum adat memperoleh pengakuan serta perlindungan melalui instrumen hukum daerah.
Dorong Perda dan Perbup di Rokan Hilir
Selain mendorong percepatan regulasi di tingkat Provinsi Riau, HPMM Rokan Hilir juga mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama DPRD Rokan Hilir untuk segera menyusun dan menerbitkan regulasi daerah yang berkaitan dengan Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat.
HPMM menilai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) diperlukan sebagai instrumen hukum untuk memberikan kejelasan mengenai keberadaan masyarakat hukum adat, wilayah adat, kelembagaan adat, serta hak-hak masyarakat atas tanah ulayat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kabupaten dan DPRD Rokan Hilir jangan hanya menunggu. Kami mendorong agar segera dilakukan langkah konkret melalui pembentukan dan pembahasan regulasi daerah tentang Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat,” tegasnya.
Kepastian Hukum Harus Menjadi Prioritas
HPMM Rokan Hilir juga menekankan pentingnya proses penyusunan regulasi dilakukan secara transparan, partisipatif, dan melibatkan masyarakat adat, tokoh adat, pemangku adat, akademisi, organisasi kepemudaan, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Menurut HPMM, masyarakat yang memiliki sejarah dan hubungan adat dengan suatu wilayah harus diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan masukan dalam proses penyusunan kebijakan.
“Regulasi yang lahir harus benar-benar menjawab persoalan di lapangan. Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi objek kebijakan. Mereka harus dilibatkan sebagai subjek dalam proses penyusunan regulasi yang menyangkut keberadaan dan hak-hak mereka,” kata Muhammad Bakri.
HPMM berharap Pansus DPRD Riau dapat menghasilkan regulasi yang kuat dan implementatif, sementara Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama DPRD Rohil segera mengambil langkah konkret untuk membentuk regulasi di tingkat kabupaten.
HPMM Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Adat
Sebagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang berada di Kabupaten Rokan Hilir, HPMM menyatakan akan terus mengawal aspirasi masyarakat, khususnya berkaitan dengan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta kepastian hukum terhadap Tanah Ulayat.
HPMM juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga nilai-nilai adat dan budaya Melayu Rokan Hilir dengan tetap mengedepankan konstitusi, hukum nasional, serta mekanisme yang berlaku dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
“Kami ingin persoalan Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat mendapatkan penyelesaian melalui jalur hukum dan kebijakan yang jelas. Karena itu, kami mendorong DPRD Riau, Pemprov Riau, DPRD Rohil dan Pemkab Rohil untuk bersama-sama menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian, perlindungan dan keadilan bagi masyarakat adat,” pungkas Muhammad Bakri.
HPMM Rokan Hilir menegaskan bahwa pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat dan perlindungan Tanah Ulayat bukan sekadar wacana, melainkan bagian penting dari upaya menjaga sejarah, identitas, marwah adat, serta kepastian hukum bagi generasi yang akan datang.
Sumber ; HPMM Rohil//Rozi
