Status Operasional Diberhentikan Sementara,Diduga PT IKN Rawalo Banyumas Masih Tetap Produksi dan Pengiriman Barang Lancar

0
IMG-20260908-WA0091(1)

RTNews. Purwokerto || Setelah Operasional PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) diberhentikan sementara oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyumas pada tanggal 21 Agustus 2026 silam untuk segera melengkapi baik Perijinan,AMDAL, Tata Ruang maupun PBG namun pada tanggal 6 September 2026 beredar Informasi Via whatsApp yang ditujukan kepada para pelanggan yang mana Isi edaran melalui Pesan WhatsApp tersebut seperti dibawah ini :

Kepada Yth pelanggan PT.Inovasi Nusantara Sentosa

 

Kami informasikan bahwa Perawatan Mesin Produksi TELAH SELESAI.

 

Mulai HARI INI, 6 September 2026

Pengambilan Bata SUDAH BISA DILAKUKAN.

 

Note:

Pengambilan sesuai Orderan yang sudah masuk dan sesuai antrian.

 

Demikian informasi ini kami sampaikan.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih

Menyikapi kejanggalan yang ditemukan dilapangan tersebut awak media menemui Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas.pada hari Senin 06/9/2026.

Kepala DPMPTSP Roni Hidayat,S,STP,M.Si saat dikonfirmasi awak media menyampaikan”berkaitan dengan PT IKN kita mengacu pada Berita Acara lama tertanggal 21 Agustus 2026 masih tetap dimana dalam Berita Acara tersebut PT IKN belum boleh beroperasi sebelum Perijinan dilengkapi karena syaratnya banyak berkaitan dengan lingkungan harus menyelesaikan dengan lingkungannya,dengan Pemerintah Daerah harus melengkapi beberapa perijinan yang belum terpenuhi.ucap Roni.

PT IKN sudah berkomunikasi melalui kuasanya kepada kami dan kami sampaikan silahkan kami buka pintu lebar lebar untuk Investor akan tetapi harus sesuai dengan aturan dan regulasi, kita akan tetap dorong kita tetap akan bantu karena melibatkan banyak pihak,tuturnya.

Dalam perjalanannya komunikasi kita tetap jalan dengan pihak kuasanya dan salah satunya beberapa waktu yang lalu datang ke kami dan menyampaikan”pak boleh gak saya buka segelnya untuk manasin mesinnya,karena itu mesin kaya mobil kalau gak dipanasin akan rusak sehingga saya sampaikan silahkan berkirim surat kepada pimpinan kami yaitu Bapak Bupati,sampaikan ke Bupati melalui surat mohon ijin Pemanasan Mesin dan disurati,tambahnya.

“Pak Bupati memberikan Dispo ke kami silahkan sesuai dengan aturan dalam arti Buka Segel untuk Pemanasan Mesin tapi hanya sebatas memanaskan saja Bukan Operasi”,tegas Roni.

(Dokumentasi Foto dilokasi hari Senin,7/9/2026) Sore

Namun kenyataannya PT. Inovasi Kota Nusantara (IKN) diduga masih operasi dan aktif dalam berproduksi dan mengeluarkan surat edaran kepada para pelanggannya melalui pesan “WhatsApp”.

(Warto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *