Peka Melihat Gerak Gerik Mencurigakan, Polresta Banyumas Ungkap Pencurian Saat Patroli, Puluhan Gulungan Kabel Disita

0
IMG-20260909-WA0072

RTNews. Banyumas || Aksi pencurian kabel di sebuah rumah kosong di Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, terungkap setelah dua remaja diamankan polisi saat membawa puluhan gulungan kabel pada Senin (7/9/2026) dini hari.

Kedua terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Purwokerto Selatan, berinisial BNA (15) dan DKS (16), diamankan setelah petugas yang tengah melakukan patroli mencurigai gerak gerik keduanya di sekitar kantor Kelurahan Berkoh.

Saat itu, petugas melihat kedua remaja berjalan kaki sambil membawa karung putih dan tas ransel. Ketika dihentikan dan ditanya mengenai barang yang dibawa, keduanya tidak memberikan jawaban yang jelas. Kecurigaan petugas semakin menguat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi karung. Di dalamnya ditemukan gulungan kabel dengan berbagai jenis, ukuran, merek, dan warna.

Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Kelurahan Berkoh untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku kabel tersebut diambil dari sebuah rumah kosong di wilayah Berkoh milik korban berinisial P.

Kabel tersebut diduga diambil dengan cara masuk ke dalam rumah, kemudian memotong kabel menggunakan tang dan gunting. Setelah dipotong, kabel digulung dan dimasukkan ke dalam karung sebelum dibawa pergi tanpa izin pemiliknya.

“Dari tangan kedua remaja tersebut, polisi mengamankan 58 gulungan kabel, satu tas ransel, satu karung putih, dua buah tang besi, serta satu gunting potong. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp6 juta,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari kepekaan petugas saat melakukan patroli. Pemeriksaan terhadap aktivitas yang dinilai mencurigakan menjadi langkah penting untuk mencegah tindak pidana sekaligus mengungkap kasus yang terjadi di tengah masyarakat.

“Kami terus mengedepankan patroli dan juga respons cepat terhadap setiap aktivitas yang mencurigakan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” terang Kapolresta Banyumas.

Kini, kedua remaja tersebut diamankan di Mapolresta Banyumas bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melanjutkan proses penyidikan hingga pemberkasan. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Warto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *