Iming-Iming Sertifikat Tanah Petani HKM Tulung Penyangu Terjerat Pungutan
RTNews. Pesisir Barat,Lampung: – Sejumlah petani penggarap di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tulung Penyangu, Pekon Tanjungsetia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, mempertanyakan adanya pungutan liar di kelompok mereka.

Mereka mengaku dimintai uang Rp600 ribu per orang dengan iming-iming penerbitan “persil” yang dianggap bisa dijadikan sertifikat hak milik. Selain itu ada juga iuran per petani Rp50 ribu untuk pembuatan kartu anggota.
Masyarakat juga menyoroti minimnya transparansi program pemerintah di lokasi itu. Papan proyek penanaman RHL pola agroforestry hanya mencantumkan sumber dana APBN, tanpa menyebut nilai anggaran.
HPT Tulung Penyangu telah digarap warga sejak 3-4 tahun terakhir. Untuk menertibkan, Ditjen PDASRH Kementerian LHK menerbitkan kebijakan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKM).
Dari sekitar 50 petani penggarap lalu terbentuk Kelompok Tani Wana Jaya yang diketuai A. Joni. Melalui kelompok ini, Ditjen sudah beberapa kali menyalurkan bantuan bibit alpukat, durian, jengkol dan pupuk.
Namun polemik muncul setelah adanya dugaan pungutan oleh pengurus kelompok.
“Kami dimintai uang Rp600 ribu per orang untuk pembuatan persil, semacam surat keterangan tanah. Juga Rp50 ribu untuk kartu anggota. Sudah 3 tahun tapi belum terealisasi,” kata beberapa petani kepada wartawan di lapangan.
Kepala UPTD KPH Pesisir Barat Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Ali Sadikin, didampingi petugas penyuluh yang membawahi Talang Penyangu, Umar, ditemui di kantornya, Kamis 10 September 2026, menegaskan tidak ada pungutan resmi dari pihaknya.
“Saya dari nol membina di situ sampai saat ini tidak ada pemungutan uang untuk persil. Kalau ada pungutan seperti itu di luar orang kehutanan. Itu di luar kami semua. Berarti ada oknum,” kata Umar.
Luas lahan ditempat itu kata dia sekitar, 1.180 Hektare (Ha).Ia meluruskan fungsi persil. “Bisa diterbitkan persil, tapi hanya untuk mengetahui luas garap, peta areal izin. Bukan untuk kemudian menjadi hak milik. Gak bisa,” ujar dia.
Ia menjelaskan, status lahan Tulung Penyangu tetap HPT. Sebagai kelompok, Wana Jaya punya hak tanggung jawab. Aturannya jelas: tidak boleh memperluas lahan yang sudah dipetakan, tidak boleh jual beli lahan garapan, dan tidak boleh menebang pohon untuk dijual.
“Nanti kelompok juga akan dikenakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Disetor langsung oleh kelompok ke negara. Bukan kami yang mengumpulkan,” kata Umar.
Namun, Soal iuran Rp50 ribu, Ali menambahkan hal itu bisa saja terjadi. “Organisasi ada AD/ART. Iuran wajib. Tidak mungkin organisasi jalan tanpa upaya bersama anggota,” katanya.
Terkait plang proyek RHL yang tidak mencantumkan nilai anggaran, Ali menyebut itu sesuai petunjuk teknis. Program menggunakan pola LS, di mana kelompok hanya menerima bibit dari BP DAS.
“Format plangnya baku. Polanya mereka terima bibit, bukan mengadakan bibit. Ini untuk percepatan pemulihan hutan,” jelas Ali.
Ia juga membeberkan sejarah lahan itu. Dulunya merupakan area eks HPH milik Andatu yang beroperasi selama satu dekade. Lalu ada juga IPK dari Bina Lestari. Kebijakan itu legal pada masanya untuk mengatasi krisis ekonomi pasca G30S PKI. Lampung bahkan jadi satu-satunya provinsi di Sumatera yang ekspor log lewat Pelabuhan Panjang.
“Karena sejarah itu, sekarang masyarakat dilibatkan mengelola hutan. Ini keharusan bagian dari PSN. Diberi legalitas melalui HKM, HTR, Hutan Desa, IPK. Intinya bagaimana masyarakat sejahtera, hutan lestari,” pungkasnya.
Ali mengakui di lapangan masih ada praktik pindah penggarap. Meski dilarang aturan, hal itu kadang terjadi jika tidak menimbulkan konflik. Jika menimbulkan konflik, lahan akan diambil alih kelompok.
UPT Kehutanan memastikan akan turun langsung ke lokasi Tulung Penyangu dalam bulan ini untuk mengecek kebenaran pungutan tersebut.
(Y/yan’s/tim)
