Polresta Banyumas Bongkar Aksi Pencurian Di Proyek Rumah, Satu Tersangka Diamankan
RTNews. Banyumas || Unit 1 Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di sebuah proyek pembangunan rumah di Desa Tambaksari Kidul, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Dalam kasus tersebut, seorang tersangka berinisial T (29), warga Kecamatan Kembaran, diamankan. Tersangka diduga melakukan pencurian bersama sama dengan cara merusak pintu rumah yang sedang dalam tahap pembangunan.
Kasus tersebut diketahui pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, pekerja proyek mendapati sejumlah peralatan kerja yang sebelumnya disimpan di gudang telah hilang. Selain peralatan kerja, kabel listrik yang telah terpasang di rumah tersebut juga diketahui raib.
Menurut keterangan pelapor W (32), warga Kecamatan Sokaraja, dirinya telah bekerja sebagai tukang pada proyek pembangunan rumah di Desa Tambaksari Kidul sejak Februari 2026 tersebut. Sejumlah peralatan kerja seperti mesin las listrik, tiga mesin gerinda, dan bor drill setiap hari disimpan di gudang yang berada di lokasi proyek.
Pada 18 Mei 2026, pemilik rumah juga membeli sejumlah kabel Kitani untuk instalasi listrik, terdiri atas enam rol ukuran 2×1,5 dan dua rol ukuran 3×2,5. Sebagian besar kabel telah terpasang sebagai jaringan listrik rumah, sedangkan satu rol kabel ukuran 2×1,5 masih tersimpan di gudang.
Hingga Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, peralatan kerja dan jaringan kabel tersebut masih diketahui berada di lokasi. Namun, saat pelapor datang ke proyek pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, seluruh peralatan kerja yang disimpan di gudang serta kabel yang telah terpasang dan satu rol kabel yang tersisa telah hilang.
Pelapor kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi tidak menemukan barang barang tersebut. Atas kejadian itu, kerugian ditaksir mencapai Rp5.478.000, terdiri atas peralatan kerja milik pelapor senilai sekitar Rp2.400.000 dan kabel Kitani milik pemilik rumah senilai Rp3.078.000.
Dari hasil penyelidikan, petugas menduga aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak pintu utama menggunakan palu dan tang catut. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah peralatan kerja dan kabel yang berada di dalam bangunan sebelum meninggalkan lokasi melalui akses yang sama.

“Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua mesin gerinda, satu mesin bor, satu mesin pompa air, satu mesin las listrik beserta kabelnya, sebuah gembok, palu besi, tang catut, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa nomor polisi,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.
Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana. Saat ini, petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melengkapi berkas perkara sebelum proses pelimpahan tahap II.
Dengan adanya kejadian tersebut, masyarakat diimbau, khususnya pemilik maupun pekerja proyek, untuk meningkatkan pengamanan terhadap barang barang berharga di lokasi pembangunan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Atas perbuatannya, tersangka T dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan acaman pidana penjara sembilan tahun.
(Warto).
