Bukan Cuma 89 Mobil yang Hilang! Fauzan Ramon : Ini Nyawa Manusia, Pemilik Kapal Wajib Bertanggung Jawab

0
IMG-20260914-WA0048

RTNews. TANGIS dan doa belum berhenti di dermaga. Insiden tenggelamnya KM Virgo Transport 8 yang membawa 243 penumpang masih menyisakan luka. Dari jumlah itu, baru 103 orang yang dinyatakan berhasil diselamatkan. Ratusan keluarga lain masih menunggu dengan cemas: apakah orang yang mereka sayangi bisa pulang atau tidak.
DI tengah ketidakpastian itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Intan Kalimantan, Dr. Fauzan Ramon, SH, MH angkat bicara dan menyoroti kelalaian yang diduga menjadi penyebab musibah.

Laut tidak pernah berbohong. Tapi manusia kadang memaksa.
Kapal itu tidak hanya mengangkut 243 jiwa yang punya nama, punya rumah, punya keluarga yang menunggu. Di lambungnya juga termuat 89 mobil berisi sayuran dan barang lain.
Pertanyaannya sederhana: layak atau tidak kapal itu berlayar dengan beban seberat itu?
Karena pada akhirnya, kalau mobil hilang masih bisa dicari gantinya. Tapi kalau nyawa hilang, siapa yang bisa mengembalikan?

“Oke, kalau mobil yang hilang tidak seberapa, tapi yang hilang ini nyawa manusia, sehingga pihak perusahaan harus bertanggung jawab,” tegas Fauzan kepada. Radartelusurnews.com. Senin (14/9/2026)

Sebagai advokat senior Banua, Fauzan memaparkan bahwa keluarga korban memiliki hak hukum untuk menuntut.

1.Tuntutan Pidana
Pemilik kapal dan nakhoda dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
2.Tuntutan Perdata
Keluarga berhak melayangkan gugatan ganti rugi materiil maupun immateriil atas kelalaian operasional atau tidak dipenuhinya standar keselamatan pelayaran.
Manajemen perusahaan atau operator kapal wajib merespons tuntutan, baik terkait santunan, kejelasan manifest penumpang,” ujarnya.

Tak hanya perusahaan, Fauzan juga menyorot peran Syahbandar/KSOP yang mengeluarkan izin berlayar.

Syahbandar harus bertanggung jawab, sebab yang mengeluarkan ijin berlayar yang bersangkutan,” katanya.

Menurutnya, sebelum kapal diberangkatkan ada 6 hal wajib yang harus dicek Syahbandar:

Kelaikan kapal: Apakah kapal tersebut layak berlayar?
Muatan: Apakah terjadi over muatan?
Cuaca: Apakah kondisi cuaca sesuai laporan aman?
Kondisi laut : Apakah ombak masih layak untuk jenis kapal tersebut?
Perlengkapan: Apakah semua alat keselamatan masih layak dan tersertifikasi?
Dokumen doking: Apakah laporan doking sudah terlewati atau belum waktunya naik dok?
Jika semuanya layak barulah Syahbandar menerbitkan surat ijin berlayar. Jika cuaca buruk maka syahbandar menunda. Jika muatan over maka perintahkan untuk mengurangi,” jelasnya.

Rantai tanggung jawab tidak berhenti di Syahbandar. Di atas kapal, ada 2 perwira kunci yang juga harus diperiksa:

Chief Officer: Penanggung jawab muatan dan apakah kapal over tonase. Seperti menteri,
Kapten Kapal: Penanggung jawab tertinggi di kapal, ujarnya.
Fauzan menduga kuat ada kelebihan tonase pada Virgo Transport 8. Kapal itu disamping membawa para penumpang juga membawa mobil sebanyak 89 buah yang bermuatan sayuran dan lain-lain, sehingga saya menduga bisa kelebihan tonase, ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, proses pencarian dan pendataan korban masih berlangsung. Sementara itu, keluarga korban masih bertahan di posko, menanti satu kabar: selamat atau tidak. ( Radartelusurnews.com)

 

Herman Soetiady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *