ROTAN SEMAMBU PANJANG BERUAS, DIBELAH BOLEH UNTUK PENGIKAT, KENEGERIAN KUBU SANGATLAH LUAS, HAK ULAYAT SUKU YANG EMPAT.

0
IMG-20260916-WA0076

Oleh :
Encik Wira Siak Zuhaifi, ST.
Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu

RTNews. Rokan Hilir,- Kenegerian Kubu bukan sekadar hamparan wilayah yang terbentang luas. Ia adalah ruang hidup yang menyimpan sejarah, adat, budaya, nilai persaudaraan, serta hubungan antara masyarakat adat dengan tanah yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Dalam pandangan masyarakat Melayu, tanah bukan semata-mata benda yang dapat dinilai dengan ukuran ekonomi. Tanah memiliki nilai sejarah, sosial, budaya, dan adat. Di dalamnya terdapat jejak kehidupan para leluhur, tempat masyarakat membangun kehidupan, serta ruang untuk meneruskan warisan kepada anak cucu.

Karena itu, ketika berbicara mengenai tanah ulayat, sesungguhnya yang sedang dibicarakan bukan hanya mengenai sebidang tanah. Yang dipertaruhkan adalah marwah adat, keberadaan masyarakat hukum adat, dan kesinambungan sejarah Kenegerian Kubu.

Empat Suku dan Hak Ulayat

Kenegerian Kubu memiliki sejarah adat yang kuat dengan keberadaan Empat Suku Melayu sebagai bagian penting dari struktur adatnya.

Hak ulayat yang melekat pada masyarakat adat merupakan bagian dari identitas dan tata kehidupan yang harus dihormati. Keberadaan hak tersebut tidak sepatutnya dipandang sebagai penghambat pembangunan, melainkan sebagai bagian dari kekayaan sosial dan budaya yang dapat berjalan berdampingan dengan pembangunan.

Pembangunan yang baik bukan pembangunan yang menghapus sejarah.

Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang mampu menghormati sejarah, melindungi hak masyarakat, memberikan kepastian hukum, sekaligus menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Antara Adat, Negara, dan Kepastian Hukum

Di tengah perkembangan zaman, persoalan tanah ulayat membutuhkan pendekatan yang lebih serius dan terukur.

Masyarakat adat membutuhkan kepastian mengenai batas wilayah, keberadaan kelembagaan adat, sejarah penguasaan, serta kedudukan hak ulayat dalam kerangka hukum nasional.

Karena itu, pendataan, pemetaan, inventarisasi, dan pengakuan masyarakat hukum adat menjadi langkah penting.

Kita tidak boleh membiarkan sejarah hanya hidup dalam cerita lisan, sementara batas wilayah adat perlahan menjadi kabur karena tidak pernah didokumentasikan secara baik.

Adat harus dicatat. Wilayah harus dipetakan. Sejarah harus didokumentasikan. Hak masyarakat harus mendapatkan kepastian.

Jangan Sampai Anak Cucu Kehilangan Jejak

Pertanyaan terbesar yang harus kita renungkan adalah: apa yang akan kita wariskan kepada generasi setelah kita?

Apakah kita hanya meninggalkan cerita bahwa dahulu Kenegerian Kubu memiliki wilayah adat yang luas?

Ataukah kita mampu meninggalkan dokumentasi, pemetaan, kelembagaan, dan kepastian hukum yang dapat menjadi pegangan anak cucu?

Perjuangan mempertahankan hak ulayat bukan berarti menolak perubahan. Justru sebaliknya, masyarakat adat harus mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan jati dirinya.

Modernisasi boleh datang.
Investasi boleh berkembang.
Pembangunan boleh berjalan.
Namun adat dan hak masyarakat tidak boleh ditinggalkan.

Marwah Kenegerian Kubu

Marwah Kenegerian Kubu terletak pada kemampuan masyarakatnya menjaga keseimbangan antara adat dan kehidupan modern.

Kita harus mampu berdiri tegak sebagai masyarakat Melayu yang menghormati adat, menghargai negara, sekaligus memahami pentingnya kepastian hukum.

Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu memiliki tanggung jawab moral untuk terus menjaga komunikasi, memperkuat kelembagaan adat, serta mendorong upaya-upaya yang konstruktif dalam mempertahankan eksistensi masyarakat adat dan hak ulayatnya.

Perjuangan ini bukan milik satu orang.
Bukan milik satu kelompok.
Bukan pula sekadar kepentingan hari ini.
Ini adalah amanah sejarah untuk generasi yang akan datang.

Penutup

Rotan semambu dapat dibelah menjadi bagian-bagian kecil, tetapi ketika diikat ia menjadi kuat.

Begitu pula masyarakat adat. Perbedaan tidak boleh menjadi alasan untuk tercerai-berai. Justru dengan persatuan, musyawarah, dan kesadaran terhadap sejarah, marwah Kenegerian Kubu dapat terus dijaga.

Hak ulayat bukan sekadar tanah.
Hak ulayat adalah sejarah.
Hak ulayat adalah identitas.
Hak ulayat adalah amanah.
Dan amanah itu harus kita jaga bersama.
Kenegerian Kubu sangatlah luas,
Hak ulayat Suku yang Empat.

Editor : Bakri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *