Bupati Banyumas Tegaskan LSD Tidak Boleh Untuk Bangunan PT IKN Harus Tutup Operasional dan Segera Urus Perijinan

0
IMG-20260917-WA0330

RTNews. Banyumas || Nasib PT IKN diujung tanduk karena selalu melanggar aturan,karena membangun diatas lahan Lahan Sawah Dilindungi (LSD)
Hal tersebut disampaikan Bupati Banyumas Drs.H.Sadewo Tri Lastiono,M.M. saat dikonfirmasi awak media radartelusurnews.com di Pendopo Sipanji pada Kamis,17/9/2026.

“Anda membangun di titik lokasi yang salah padahal punya lahan kuning didepan,kenapa mbangun di lahan Hijau yang dibelakang,perwakilan perusahaan menjawab “Sedang diproses’,angel”Ngeyel,ucap bupati.

Dalam paparannya Bupati Sadewo menyampaikan”setelah saya dilantik menjadi bupati saya kan butuh investasi,saya bantu saya sendiri yang ke kementrian pertanian minta kebijakan supaya Hijau diubah menjadi Kuning bahkan Deni beritikad baik mau mengganti sawah itu, mencetak sawah 6x lipat dari lahan sawah LSD yang dipakai itu sekitar 6 H,dia mau cetak sawah 6×3,kementrian pertanian tidak mengijinkan.tutur bupati.

Lebih lanjut Bupati Sadewo menegaskan” karena Ijin baru diurus pabrik tidak boleh ada operasional dan harus tutup sampai selesai dan lengkap perijinannya apalagi pabrik sudah melanggar komitmen suratnya ada dan mereka sudah meminta maaf dan sekali lagi saya menegaskan, “Pabrik tidak boleh operasional sampai selesai perijinannya,karena sudah sampai Pusat kalau sampai diijinkan nanti saya yang kena Pidana”,tegasnya.

Jadi jelas dan gamblang PT IKN di Desa Losari Kecamatan Rawalo Kabupaten sudah Melanggar aturan dengan mendirikan bangunan diatas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan belum melengkapi Perijinan
(Warto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *