Kepala Kejari Banyumas Tegaskan: Tuntutan 3 Bulan Penjara Nyata, Bukan Percobaan
RTNews. Banyumas || Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyumas, *Bambang Sunoto, S.H., M.H.,* melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) *Amanda Adelina, S.H., M.H.,* meluruskan informasi yang berkembang terkait kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Harapan Bangsa (UHB), *Edgina Ranggar Kananta.*
Kejari menegaskan, tuntutan terhadap terdakwa adalah *pidana penjara nyata selama 3 bulan*, bukan hukuman percobaan seperti narasi yang disampaikan pihak keluarga korban.
*Klarifikasi Resmi Kejaksaan*
Klarifikasi ini disampaikan langsung atas arahan Kajari Banyumas untuk meluruskan fakta hukum agar tidak terjadi disinformasi di masyarakat.
“Apa yang disampaikan oleh pihak ibu korban itu tidak benar. Kami tegaskan tuntutan yang diajukan bukan hukuman percobaan, melainkan penjara nyata sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Kasi Pidum Amanda Adelina.
*Alasan Tuntutan 3 Bulan: Mekanisme Perkara Ringan*
Kejari menjelaskan, perkara ini dikategorikan sebagai penganiayaan ringan dengan ancaman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
Sesuai KUHP dan KUHAP terbaru, perkara dengan ancaman di bawah 3 tahun *wajib* melalui mekanisme *Mediasi Perkara Ringan (MKR)*. Proses mediasi tersebut telah diupayakan sejak tingkat kepolisian hingga pengadilan, namun tidak tercapai kesepakatan damai.
Karena terdakwa mengakui seluruh dakwaan secara jujur dan terbuka, perkara diproses melalui *jalur pemeriksaan cepat (speedy trial)*. Dalam mekanisme ini, penuntut umum dapat menyesuaikan tuntutan di bawah ancaman maksimal, selama tetap berupa pidana pokok.
*Tanggapi Kekecewaan Keluarga Korban*
Terkait kekecewaan keluarga korban yang menilai tuntutan terlalu ringan dan tidak mempertimbangkan trauma korban, Kejaksaan menyatakan telah memberikan penjelasan sejak awal mengenai potensi MKR dan konsekuensi hukumnya.
Kejaksaan mengimbau agar setiap pernyataan yang disampaikan ke publik didasarkan pada fakta hukum yang utuh untuk mencegah keresahan dan hoaks.
Sementara terkait isu sikap kampus UHB yang dinilai pasif, Kejari menegaskan hal tersebut merupakan ranah kebijakan internal kampus dan terpisah dari proses pidana yang sudah berjalan profesional.
Saat ini Kejaksaan Negeri Banyumas masih menunggu petunjuk pimpinan terkait Upaya hukum selanjutnya dan berkomitmen menjaga transparansi proses hukum.
(Redaksi)
