Tak Sampai 8 Jam, Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banyumas Ungkap Pencurian Motor Di Purwokerto Selatan
RTNews. Banyumas || URC Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Terduga pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya.
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 05.30 wib di halaman rumah korban FAF (31) di wilayah Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan. Sebelumnya, korban memarkir sepeda motor Honda Vario tahun 2015 warna hitam di depan rumah sekitar pukul 05.20 wib, kemudian meninggalkan rumah untuk membeli makanan.
Sekitar 10 menit kemudian, korban kembali dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan selanjutnya melaporkannya ke Polsek Purwokerto Selatan.
Petugas yang menerima laporan kemudian melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, serta menyisir rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penelusuran rekaman CCTV, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas terduga pelaku. Sekitar pukul 13.00 wib, petugas akhirnya mengamankan seorang pria berinisial DYD (32), warga Kecamatan Patikraja, Banyumas.
“Terduga pelaku diamankan di kawasan Jalan Puskesmas Gang IV, Kelurahan Karang Klesem, Kecamatan Purwokerto Selatan. Petugas juga menemukan dan mengamankan sepeda motor milik korban yang diduga merupakan hasil pencurian. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga dilakukan ketika pelaku berjalan kaki melintas di sekitar rumah korban. Pelaku kemudian melihat sepeda motor yang terparkir dan muncul niat untuk mengambilnya tanpa seizin pemilik,” terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah petugas segera menindaklanjuti laporan korban. Langkah cepat tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengungkap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banyumas.
Saat ini DYD menjalani proses penyidikan lebih lanjut, ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Masyarakat diimbau agar selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah terpantau. Saat meninggalkan kendaraan, pastikan dalam kondisi terkunci, dan jika diperlukan, gunakan kunci pengamanan ganda sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya pencurian. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang.
“Kewaspadaan dan langkah pengamanan sederhana dapat membantu meminimalkan peluang terjadinya tindak kejahatan,’ pungkasnya.
(Warto).
