Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Di Penginapan Banyumas, Satres PPA-PPO Amankan Tersangka
RTNews. Banyumas || Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di sebuah penginapan di wilayah Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berusia 22 tahun sebagai tersangka. Tersangka berinisial YAR alias Y, warga Kabupaten Brebes, kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut dilaporkan pada 17 September 2026 dan pengungkapan dilakukan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 19.30 wib di kantor Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menerangkan, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 18.00 wib di sebuah kamar penginapan di wilayah Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara bermula ketika tersangka menjemput korban FD (20) warga Kabupaten Brebes ini untuk menonton film di salah satu bioskop di Purwokerto. Setelah kegiatan tersebut, korban diduga dibawa tersangka ke sebuah penginapan dengan alasan hendak menemui temannya.
“Sesampainya di penginapan, korban disebut sempat meminta untuk pulang karena telah dicari keluarganya. Namun, menurut keterangan yang dihimpun penyidik, tersangka tetap membawa korban masuk ke kamar. Di dalam kamar tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban tanpa kehendak atau persetujuan korban. Setelah kejadian, korban kemudian diantar pulang oleh tersangka,” ungkap Kapolresta.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Kemudian, penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka serta mengumpulkan sejumlah alat bukti. Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya invoice penginapan atas nama tersangka, pakaian yang dikenakan korban, serta hasil pemeriksaan psikologi dari RSUD Margono Soekarjo dan hasil visum et repertum dari RSUD Bumiayu.
Kapolresta menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual dilakukan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum, sekaligus dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban.
“Tersangka telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik selanjutnya masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum hingga proses perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya,” terang Kombes Pol Petrus Silalahi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Warto).
