Tak Ada Ruang Untuk Pengedar Polres Landak Gulung Pengedar Sabu di Ngabang, sejumlah Barang Bukti di Amankan

0
IMG-20260923-WA0002

RTNews. Landak Kalbar, 23 september 2026- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Setelah mengamankan seorang pria berinisial HS (23) di Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial EI (40) di sebuah pondok di Dusun Ampar Saga, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang.

EI diamankan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,64 gram.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Y. Van Chanel TK, S.I.P., mengatakan penangkapan EI merupakan hasil pengembangan setelah petugas mengamankan HS di wilayah Desa Pawis Hilir.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap HS. Dari hasil interogasi awal, HS menyebut mendapatkan narkotika yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial EI,” kata IPTU Y. Van Chanel, Selasa (23/9/2026).

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Landak kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas selanjutnya mengamankan EI di sebuah pondok yang berada di belakang rumahnya di Dusun Ampar Saga RT 003/RW 002, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang.

Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp. 850 ribu pada EI. Uang tersebut terdiri dari dua lembar pecahan Rp100 ribu dan 13 lembar pecahan Rp.50 ribu.

Saat hendak diamankan, EI disebut membuang dua plastik klip transparan yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu menggunakan tangan kanannya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar pondok. Di lokasi tersebut ditemukan sebuah kaleng bertuliskan Cap Kaki Tiga yang berisi botol warna hijau dan sejumlah plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam pondok. Polisi menemukan sebuah tas hitam bertuliskan BLECONS yang berisi kantong plastik hitam, botol plastik Yakult serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Selain itu, petugas juga menemukan tas hitam bertuliskan POMERANIAN. Di dalamnya terdapat kaleng bertuliskan LASEGAR, alat hisap sabu atau bong, botol plastik warna kuning bertuliskan MASTER, sejumlah sendok plastik serta plastik klip transparan.

Polisi turut menemukan satu unit handphone merek Infinix warna hitam metallic dan satu unit timbangan warna hitam bertuliskan POCKET SCALE.

“Seluruh barang bukti dan terlapor kemudian diamankan ke Polres Landak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Y. Van Chanel.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 18 plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu seberat 9,64 gram, uang tunai Rp850 ribu, satu kaleng Cap Kaki Tiga, satu botol warna hijau, tas hitam bertuliskan BLECONS, kantong plastik hitam, botol plastik Yakult, sendok plastik, plastik klip kosong, tas bertuliskan POMERANIAN, handphone Infinix, timbangan digital POCKET SCALE, botol plastik warna kuning bertuliskan MASTER, alat hisap sabu serta kaleng LASEGAR.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Landak melakukan sejumlah tindakan penyidikan, di antaranya tes urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan serta penimbangan barang bukti, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Kalbar, gelar perkara, pemberkasan dan penyidikan hingga tuntas.

IPTU Y. Van Chanel menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan dan barang yang ditemukan masih menggunakan istilah diduga narkotika jenis sabu hingga proses pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut di Labfor.

“Penyidik akan melakukan seluruh proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan dan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Kalbar,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polres Ldk. (NKJRTNews.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *