Besi Rongsok Hilang Di Perjalanan, Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Penggelapan Bernilai Ratusan Juta
RTNews. Banyumas || Unit Reskrim Polsek Kembaran, bersama URC Satreskrim Polresta Banyumas, mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan barang rongsok yang terjadi selama 2022. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Empat di antaranya telah diamankan, sementara dua tersangka lainnya masih DPO.
Perkara tersebut dilaporkan oleh korban Ahmad Sucipto warga Jakarta Selatan dalam Laporan Polisi tertanggal 16 Mei 2025.
Dugaan penggelapan terjadi di sebuah gudang rongsok di Desa Tambaksari Kidul, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, pada sekitar Mei hingga Desember 2022. Empat tersangka yang telah diamankan yakni AF (34) warga Kecamatan Sokaraja, AS alias A(31) warga Kecamatan Sumbang, M (42) warga Kecamatan Sumbang, dan BT alias T (20) warga Kecamatan Kembaran. Sementara dua tersangka lainnya, masih dalam pencarian polisi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P m Silalahi, SH, SIK MH, mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika para tersangka dipercaya mengambil barang barang rongsok dari sejumlah lapak untuk kemudian dibawa ke gudang milik korban. Namun, dalam perjalanan, sebagian barang tersebut diduga tidak dibawa ke gudang, melainkan diturunkan di lokasi tertentu dan selanjutnya dijual kepada pengepul atau lapak rongsok lainnya.
“Aksi tersebut dilakukan secara bertahap dan bergantian oleh para tersangka. Akibatnya, jumlah barang yang masuk ke gudang tidak sesuai dengan jumlah barang yang seharusnya diterima,” terang Kapolresta.
Berdasarkan laporan korban, barang yang diduga digelapkan berupa besi premium seberat sekitar 44 ton dengan nilai Rp. 284.139.164 serta besi super A seberat sekitar 22 ton senilai Rp. 136.212.558. Total kerugian materiil yang dilaporkan korban mencapai Rp. 420.351.723.
Polisi mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, antara lain nota pembelian barang rongsok dalam beberapa periode pada tahun 2022 hingga awal tahun 2023.
Kombes Pol Petrus Silalahi menegaskan, saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Polisi masih melakukan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara. Terhadap dua tersangka yang belum diamankan, penyidik masih melakukan pencarian. Motif para tersangka adalah faktor ekonomi,” ungkapnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 486 juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan acaman pidana penjara empat tahun.
(Warto).
