Pemdes Losari Rawalo Buka Suara,PT IKN Dibangun Diatas LSD

0
IMG-20260924-WA0044

RTNews. Banyumas || PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) yang berlokasi di desa Losari Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas yang dibangun diatas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sekitar 6 Hektare diduga melanggar aturan dibangun di zona Hijau Lahan Sawah Dilindungi (LSD) mulai menemukan titik terang.
Saat Tim media pada hari Rabu, 23 September 2026 datang dan berusaha mengkonfirmasi pihak pemerintah desa Losari Kecamatan Wangon terkait Bangunan Pabrik yang didirikan diatas lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Kasi Pemerintahan Desa Losari saat dikonfirmasi di kantor desa mengakui bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti status lahan yang digunakan PT IKN tersebut.

“Kalau zona hijaunya sepengetahuan kami masih abu-abu, karena posisinya kan tidak serta-merta itu langsung garis lurus, karena area perbukitan.ungkapnya..

Ia juga menambahkan, _”Awalnya kami belum tahu secara pastinya”.pungkasnya.
Munculnya pengakuan dari pihak pemerintah desa Losari ini justru memperkuat dugaan bahwa aktivitas PT IKN yang diduga melakukan pembebasan lahan / pembangunan di area persawahan tersebut belum melalui kajian tata ruang yang jelas terkait LSD.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN, lahan yang sudah ditetapkan sebagai LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dilarang keras untuk dialihfungsikan menjadi kawasan industri atau pemukiman. Pelanggaran terhadap LSD adalah pelanggaran serius terhadap program ketahanan pangan nasional.

Warga mempertanyakan dan terkesan ada kejanggalan bagaimana mungkin Pemerintah desa Losari tidak mengetahui status wilayah lahan tersebut masuk LSD atau tidak.
Hal tersebut publik menilai ada dugaan Pemerintah desa Losari terlibat dan seolah olah memfasilitasi untuk memperoleh keuntungan dari pihak PT IKN dengan mencaplok Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang jelas jelas dilarang karena tidak sesuai dengan peruntukannya.

(Tim Media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *