Polresta Banyumas Ungkap Curanmor di Sumbang, Motor Warga Dibongkar Jadi Suku Cadang
RTNews. Banyumas || Polisi mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor di Desa Kotayasa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Seorang pria berinisial AS alias A (18) diamankan setelah sepeda motor Honda Supra X 125 milik warga yang hilang ditemukan dalam kondisi sejumlah komponennya telah dilepas.
Kasus tersebut dilaporkan korban, M (61), ke Polsek Sumbang pada 23 September 2026. Peristiwa pencurian diketahui korban pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 03.30 wib. Saat terbangun untuk melaksanakan salat tahajud, korban mendapati sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2009 warna hitam yang sebelumnya diparkir di lorong belakang rumah sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian membangunkan istri dan anaknya untuk menanyakan keberadaan kendaraan tersebut. Dari keterangan anak korban, sepeda motor masih terlihat di lokasi sekitar pukul 00.00 wib ketika dirinya pulang. Nilai kerugian akibat hilangnya sepeda motor tersebut diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada AS alias A. Dalam pengungkapan perkara, polisi menemukan sepeda motor milik korban dalam kondisi beberapa bagian dan spare part telah dilepas atau diurai.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga mengambil sepeda motor yang diparkir di belakang rumah korban dengan menggunakan anak kunci yang diduga telah dipersiapkan, tanpa seizin pemilik,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban, beberapa alat kunci dan obeng, sebuah kunci sepeda motor bergagang hitam bertuliskan “HONDA”, jaket hoodie warna hitam, serta sebuah telepon seluler.
Kapolresta Banyumas, mengatakan, pengungkapan perkara dilakukan untuk memastikan kendaraan milik korban dapat diamankan sekaligus mendalami rangkaian pencurian tersebut.

“Petugas telah mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik selanjutnya melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas,” terangnya.
Polisi menyebut motif sementara dalam perkara tersebut adalah faktor ekonomi. Tersangka kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara tujuh tahun.
(Warto).
