UU REFORMA AGRARIA JADI SINYAL BAIK BAGI MASYARAKAT ADAT, KENEGERIAN KUBU SAMBUT PENGAKUAN TANAH ULAYAT
RTNews. ROKAN HILIR — Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 menjadi perhatian masyarakat adat, termasuk pemangku adat di Kenegerian Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
Kehadiran regulasi tersebut dinilai membuka harapan terhadap penguatan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat dalam persoalan agraria. Dalam materi yang disampaikan pemerintah, masyarakat adat termasuk salah satu kelompok yang menjadi subjek prioritas reforma agraria.
Bagi Kenegerian Kubu, persoalan tanah ulayat tidak hanya berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah. Tanah ulayat juga memiliki nilai sejarah, identitas, adat istiadat, serta menjadi bagian dari jati diri masyarakat adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Encik Wira Siak Zuhaifi, ST., menyambut baik hadirnya UU Reforma Agraria tersebut.
Menurutnya, penguatan regulasi mengenai reforma agraria merupakan sinyal positif bagi masyarakat adat, terutama dalam upaya memastikan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum.
«“Tanah ulayat bukan sekadar tanah. Di dalamnya terdapat sejarah, adat, identitas dan marwah masyarakat adat. Karena itu, pengakuan terhadap tanah ulayat merupakan bagian penting dalam menjaga jati diri pemangku adat dan masyarakat Kenegerian Kubu.”»
Ia berharap implementasi UU Reforma Agraria nantinya benar-benar memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat serta sejarah penguasaan dan pengelolaan wilayah adat di daerah.
Hal tersebut menjadi penting karena pengesahan UU Reforma Agraria tidak berhenti pada aspek redistribusi tanah, tetapi juga diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, serta memberikan perlindungan hukum bagi kelompok masyarakat yang memiliki hak atas tanah.
Bagi masyarakat adat Kenegerian Kubu, harapan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat dialog antara pemerintah, masyarakat dan pemangku adat dalam memastikan persoalan tanah ulayat dapat diselesaikan secara adil, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum serta nilai-nilai adat yang berlaku.
Encik Wira menegaskan bahwa keberadaan tanah ulayat harus dipandang sebagai bagian dari warisan dan identitas masyarakat adat.
“Kami menyambut baik hadirnya UU Reforma Agraria ini. Harapan kami, semangat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat benar-benar diwujudkan dalam pelaksanaannya, termasuk terhadap tanah ulayat yang menjadi salah satu jati diri masyarakat adat Kenegerian Kubu,” ujarnya.
Dengan disahkannya UU tersebut, perhatian selanjutnya tertuju pada implementasi dan aturan turunannya agar prinsip perlindungan masyarakat adat dan penyelesaian persoalan agraria dapat diterapkan secara nyata di daerah. Pemerintah juga menyatakan bahwa aturan turunan akan mengatur sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan reforma agraria.
Negeri Beradat, Negeri Berpantang.
Encik Wira Siak Zuhaifi, ST.
Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH)
Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian KubuRilis ini sudah dibuat dengan gaya berita formal dan siap dipublikasikan, sekaligus membedakan antara fakta mengenai UU dan pernyataan/sikap dari pemangku adat.
(Rozi)
