REFLEKSI PEWARNA INDONESIA pada Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

0
IMG-20261001-WA0054

oleh Dr. Antonius Natan, SH., Th.M. Ketua I PEWARNA Indonesia

RTNews. KESAKTIAN PANCASILA DIMATIKAN OLEH TERORIS AGAMA
Sepanjang 2026, Indonesia mencatat pola berulang: ibadah dibubarkan, rumah doa disegel, jemaat dipindahkan paksa. Warga Rajeg, Kabupaten Tangerang, menggeruduk Rumah Doa GKPI pada 20 September 2026 saat sekitar 40 jemaat beribadah, membubarkan ibadah itu, dan mengancam dengan senjata tajam. Sepekan kemudian rumah doa itu tutup (Kompas 2026, 27 September). Satpol PP menyegel rumah doa POUK Tesalonika di Teluknaga pada 3 April 2026, sesaat setelah ibadah Jumat Agung (Kompas 2026, 3 April). Massa Front Jihad Islam membubarkan ibadah jemaat GMS Sewon, Bantul, pada 24 Mei 2026 disertai intimidasi fisik dan verbal (BBC Indonesia 2026, 28 Mei). Polisi menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan (detikcom 2026, 1 Juni). Warga Banyuanyar, Solo, mendemo rencana pembangunan GKJ pada 11 Juni 2026 (Kompas 2026, 13 Juni). Warga Cipayung, Depok, dilaporkan menghalangi misa penghiburan di rumah duka pada 28 Juni 2026 (Kompas 2026, 30 Juni). Sekitar 70 warga menggeruduk HKBP Kulim Jaya, Indragiri Hulu, pada 25 Februari 2026 untuk menghentikan renovasi (Persecution.org 2026, 5 Maret).

Semua peristiwa berbagi satu dalih: administrasi. Kelompok intoleran memakai syarat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM 2006) sebagai alat tekan. PBM 2006 mengatur pendirian rumah ibadah (PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006, Pasal 13 dan 14). Tidak ada satu pasal pun di dalamnya yang memberi warga hak menutup rumah doa. Kelompok berjubah agama membacanya terbalik, lalu berlagak seperti aparat.

Konstitusi sudah berbicara
Pasal 28E ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan Pasal 29 ayat (2) menegaskan negara menjamin kemerdekaan itu. Pasal 28I ayat (1) menempatkan hak beragama sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Pasal 28J ayat (2) hanya mengizinkan pembatasan melalui undang-undang, bukan melalui stiker segel Satpol PP atau kesepakatan warga (UUD NRI 1945, Pasal 28E, 28I, 28J, dan 29). UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 22 mengulang jaminan yang sama (UU No. 39 Tahun 1999, Pasal 22).

Hukum positif punya ancaman berat
Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, berlaku penuh. Pasal 303 ayat (3) mengancam lima tahun penjara bagi siapa pun yang dengan kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang beribadah (UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 303 ayat [3]). Pasal 305 ayat (2) mengancam lima tahun bagi pelaku perusakan bangunan ibadah (UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 305 ayat [2]). Pasal 304 memidanakan penghinaan terhadap pemimpin ibadah (UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 304). Kekerasan yang menimbulkan suasana teror secara meluas menyentuh Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana diubah UU Nomor 5 Tahun 2018 (UU No. 5 Tahun 2018, Pasal 6). Prosedur pun dilanggar. Pasal 33 ayat (1) KUHAP mewajibkan surat izin ketua pengadilan negeri untuk penggeledahan rumah (KUHAP, Pasal 33 ayat [1]). Pasal 17 KUHAP mewajibkan surat perintah penangkapan (KUHAP, Pasal 17). Pasal 95 KUHAP memberi hak ganti kerugian kepada orang yang ditangkap tanpa dasar (KUHAP, Pasal 95). Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata mewajibkan pelaku mengganti kerugian (KUHPerdata, Pasal 1365 dan 1366).

Kesaktian Pancasila mati di tangan pembelanya
Negara menggerebek rumah judi, lokalisasi, dan sarang narkoba karena ketiganya melanggar hukum. Rumah ibadah tidak melanggar satu aturan pun. Pembubaran ibadah bukan penertiban. Pembubaran ibadah adalah kejahatan. Pelaku berjubah agama melanggar hak asasi yang dilindungi UUD NRI 1945 sekaligus melanggar KUHP, KUHAP, dan KUHPerdata. Pancasila mengikat mereka. Butir ke-6 Sila Pertama mewajibkan setiap warga menghormati kebebasan menjalankan ibadah (butir ke-6 Sila Pertama Pancasila). Butir ke-7 melarang pemaksaan agama kepada orang lain (butir ke-7 Sila Pertama Pancasila). Sila Kedua memerintahkan pengakuan persamaan derajat dan hak asasi tanpa pembedaan (Sila Kedua, butir ke-2). Terorisme atas nama agama tidak membela Tuhan. Ia merampas hak manusia.

Empat langkah yang harus diambil
Polri menindak pelaku dengan Pasal 303 ayat (3) KUHP, bukan sekadar mengimbau. Pemerintah daerah mencabut penyegelan tanpa dasar putusan pengadilan. Gereja dan lembaga HAM mendampingi korban menuntut ganti kerugian. Kementerian Agama dan FKUB menerbitkan tafsir resmi PBM 2006 yang menegaskan peraturan itu tidak pernah memberi warga hak membubarkan ibadah.

Kebebasan beribadah bukan hadiah negara. Ia hak konstitusional. Menutupnya dengan alasan administrasi berarti mencabut Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945 tanpa amandemen.

PRO ECCLESIA ET PATRIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *