Tim Gabungan Bergerak Cepat Atasi Karhutla di Teluk Bayur Berau*

0
IMG-20261002-WA0039

RTNews. Berau – Kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Berau. Kali ini, kebakaran melanda kawasan Jalan Poros Labanan, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, pada Kamis (1/10/26).

Menindaklanjuti laporan kebakaran, tim gabungan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan. Personel yang terlibat berasal dari Polsek Teluk Bayur, BKO Samapta Polres Berau, Dinas Pemadam Kebakaran Posko Teluk Bayur, Redcar, Manggala Agni, KPHP Berau Barat, serta masyarakat setempat.

Kasi Humas Polres Berau AKP Suradi mengatakan, informasi mengenai adanya titik api diterima petugas sekitar pukul 20.30 WITA. Tim kemudian segera bergerak menuju lokasi yang berjarak sekitar 15 menit dari Pospol Labanan dengan menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Begitu menerima laporan, personel bersama unsur terkait langsung menuju lokasi untuk melakukan pemadaman. Luasan lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 0,5 hektare,” kata AKP Suradi.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penyekatan dan pemadaman untuk mencegah kobaran api merambat ke kawasan lain. Proses penanganan turut didukung armada pemadam dari Dinas Pemadam Kebakaran dan KPHP Berau Barat.

Menurut AKP Suradi, kondisi lahan yang relatif kering akibat cuaca panas dan minimnya curah hujan diduga membuat material berupa daun serta ranting kering mudah terbakar. Meski demikian, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Untuk penyebab kebakaran masih dilakukan penyelidikan. Ada sejumlah kemungkinan yang sedang didalami, termasuk faktor kelalaian maupun kemungkinan lainnya,” jelasnya.

Usai kobaran api berhasil dikendalikan, petugas melanjutkan dengan proses pendinginan di sejumlah titik untuk memastikan tidak terdapat bara yang berpotensi menimbulkan api kembali. Pemantauan kawasan juga akan terus dilakukan bersama instansi terkait dan masyarakat sekitar.

Polres Berau kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah meluasnya kebakaran, terlebih kondisi lahan yang kering dapat mempercepat penyebaran api.

Selain mengancam lingkungan, kebakaran lahan juga dapat menghasilkan asap yang berisiko mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya memicu gangguan pada saluran pernapasan. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani sedini mungkin.

(Humas Polda Kaltim//Melly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *