Abaikan SOMASI, Kuasa Hukum Warga Tawangsari Semarang Layangkan Somasi Kedua dan Terakhir ke PT Mitratel

0
IMG-20261007-WA0107

RTNews. Semarang || Ketegangan antara warga Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, dengan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) kembali memasuk babak baru. Setelah somasi pertama yang dilayangkan pekan lalu diabaikan tanpa adanya tanggapan maupun itikad baik dari pihak perusahaan, warga RT 01, 02, 05 / RW 01 bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum “Lukman Muhadjir & Associates” resmi melayangkan Somasi Kedua sekaligus Terakhir, pada hari ini.Rabu,(7/9/2026).

Langkah tegas ini diambil lantaran manajemen Mitratel dinilai arogan dan tutup mata terhadap keresahan masyarakat yang terdampak langsung secara fisik maupun psikologis oleh keberadaan menara telekomunikasi (BTS) tersebut.

Perpanjangan sewa lahan selama 15 tahun yang dilakukan secara sepihak dan diam-diam tanpa sosialisasi terus memicu kemarahan warga sekitar.
Tim kuasa hukum warga, Advokat Lukman Muhadjir, S.H., M.H., menyayangkan sikap manajemen Mitratel yang memilih bungkam alih-alih duduk bersama menyelesaikan permasalahan.

“Diamnya pihak Mitratel menunjukkan tidak adanya iktikad baik dan pelecehan terhadap hak-hak warga yang selama ini menanggung beban risiko lingkungan. Hari ini kami melayangkan somasi kedua dan terakhir sebagai kesempatan pamungkas bagi perusahaan sebelum kami mengambil langkah hukum drastis,” tegas Advokat Lukman Muhadjir.

Senada dengan hal tersebut, Advokat Setya Wendi Kiarna, S.H., menambahkan bahwa akumulasi kekesalan warga sudah berada di titik puncak. Selain tidak pernah tersentuh program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (CSR) atau bantuan fasilitas warga selama bertahun-tahun beroperasi, ancaman nyata seperti sambaran petir yang berulang kali merusak perangkat elektronik warga serta risiko radiasi dan penurunan nilai aset properti terus menghantui.

Melalui somasi kedua dan terakhir ini, warga kembali menegaskan poin-poin tuntutan mutlak yang harus dipenuhi oleh Mitratel:

– Revisi dan ganti rugi nilai ‘tali asih’ yang selama ini dinilai sangat tidak realistis dan tidak sebanding dengan risiko yang ditanggung warga.

– Penyediaan polis asuransi komprehensif bagi seluruh warga terdampak di zona radius bahaya menara.

– Transparansi dan pembuktian dokumen perizinan serta keabsahan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tower BTS tersebut.

– Desakan audit operasional dan legalitas secara transparan oleh Wali Kota Semarang beserta jajaran instansi terkait.

Melalui somasi pamungkas ini, tim kuasa hukum memberikan batas waktu tegas kepada manajemen Mitratel untuk segera merespons dan menemui kuasa hukum warga. Jika dalam batas waktu yang ditentukan pihak perusahaan tetap mangkir dan mengabaikan peringatan ini, warga Tawangsari bersama kuasa hukum menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum formal, baik melalui gugatan perdata di pengadilan maupun laporan pidana.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *