Nelayan Mengeluh, Bangkai KM Banawa Nusantara Mangkrak di Pelabuhan Kuala Stabas Krui
RTNews. Krui, PESISIR Barat– Keberadaan Kapal KM Banawa Nusantara yang rusak parah dan mangkrak di area Pelabuhan Kuala Stabas, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, dikeluhkan warga nelayan.

Nelayan menilai bangkai kapal tersebut mengganggu mobilitas kapal atau perahu yang setiap hari keluar masuk pelabuhan, serta menghambat proses bongkar muat angkutan menuju Kecamatan Pulau Pisang (Pulpis).
Seorang warga, Gunawan Hasan, mengatakan kapal tersebut sudah lama rusak namun hingga kini tidak ada tanda-tanda akan diperbaiki oleh pihak terkait.
“Nelayan mempertanyakan kapal KM Banawa Nusantara yang sudah rusak parah tidak ada tanda-tanda untuk diperbaiki oleh pihak terkait. Nelayan berharap agar ini dipindahkan dari area Pelabuhan Kuala Stabas karena mengganggu mobilitas di dalam pelabuhan dan proses bongkar muat angkutan ke Pulpis,” kata Gunawan, Rabu 7 Oktober 2026
Menurutnya, keberadaan bangkai kapal di jalur pelabuhan sangat mengganggu, mengingat Pelabuhan Kuala Stabas merupakan salah satu pelabuhan vital bagi aktivitas nelayan dan transportasi laut warga di Pesisir Barat.
Para nelayan berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait dan otoritas pelabuhan segera mengambil langkah cepat untuk memindahkan kapal tersebut agar aktivitas pelabuhan kembali normal dan aman.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Barat, Ariswandi, S.Sos M.P mengatakan pihaknya telah mengetahui kondisi tersebut dan saat ini masih dalam proses oleh OPD terkait, yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pesisir Barat.
“Sehingga nantinya keberadaan bangkai kapal itu dapat dibersihkan dari area tersebut dan mobilitas perahu atau kapal di tempat itu menjadi lebih lancar dan lebih baik,” ujar Ariswandi.
Menurutnya, jika sudah ada keputusan dari BKAD, pihaknya baru bisa melaksanakan sesuai hasil keputusan tersebut.
“Kalau sudah ada keputusan maka kami baru bisa melaksanakan apa hasil keputusan itu, apakah dipreteli atau dipindahkan sesuai dengan isi putusan yang dikeluarkan pihak aset di BKAD,” tukasnya, saat dihubungi Rabu 7/10/2026.
(Y/tim)
