Mitratel Tunjuk Tim Mediator SST-72, Konflik Tower BTS Tawangsari Semarang Ambil Jalur Kekeluargaan
Semarang. Radartelusurnews.com || Merespons somasi kedua dan terakhir yang dilayangkan oleh warga Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum “Lukman Muhadjir & Associates”, pihak manajemen PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) akhirnya mengambil langkah konkret untuk meredakan ketegangan. Mitratel secara resmi menunjuk tim mediator dari SST-72 guna memediasi dan mencari titik temu atas polemik perpanjangan sewa lahan menara telekomunikasi (BTS) yang sebelumnya dikeluhkan warga.
Langkah persuasif ini ditandai dengan digelarnya pertemuan antara tim mediator SST-72 dan tim kuasa hukum warga Tawangsari pada hari ini jumat 9 oktober 2026 di sebuah caffe di daerah semarang barat, Mewakili tim mediator SST-72, Andi Pramono, S.H., C.Med., yang bertindak selaku mediator yang juga berprofesi sebagai advokat, menyatakan bahwa pertemuan tersebut berlangsung dengan konstruktif dan membuahkan kesepakatan awal yang positif.
“Kami sudah sepakat dengan kuasa hukum warga untuk menyelesaikan konflik perpanjangan sewa lahan ini secara musyawarah mufakat guna mencapai win-win solution bagi kedua belah pihak, tanpa harus melangkah ke jalur hukum formal,” ujar Andi Pramono usai pertemuan.
Ia juga menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap sikap kooperatif dan keterbukaan dari tim kuasa hukum warga yang menyambut baik ajakan berdialog. “Kami selaku mediator sangat mengapresiasi sikap kuasa hukum yang sepakat untuk berdialog dengan kami. Mudah-mudahan ada solusi terbaik yang bisa ditempuh secara musyawarah,” tambahnya.
Sementara itu, menindaklanjuti pertemuan tersebut, pihak tim kuasa hukum warga Tawangsari Lukman Muhadjir & Associates, menyatakan akan segera berembuk dan berkoordinasi kembali dengan warga di lingkungan RT 01, 02, 05 / RW 01 Kelurahan Tawangsari.
Hasil koordinasi internal bersama warga ini nantinya akan dijadikan bahan dan panduan penting dalam agenda mediasi lanjutan bersama tim mediator SST-72 dan pihak Mitratel.
Dengan adanya langkah mediasi ini, diharapkan seluruh tuntutan warga termasuk perhatian terhadap aspek keselamatan lingkungan, transparansi perizinan, hingga penyesuaian kontribusi sosial dapat diselesaikan secara kekeluargaan demi tercapainya keadilan dan ketenangan bagi warga sekitar serta kelancaran pelayanan telekomunikasi digital bagi masyarakat luas.
(Redaksi)
