Respons Laporan Warga, , Satresnarkoba Polres Berau Amankan Pria dengan 1,23 Gram Sabu

0
IMG-20261011-WA0029

RTNews. Kaltim , Berau – Komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan melalui pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial J (36) diamankan petugas di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Jumat (9/10/2026) dini hari.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan J sekitar pukul 01.30 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut hingga berhasil mengamankan tersangka,” ungkap AKP Agus Priyanto.

Dalam penggeledahan rumah yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan empat bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu tas kecil merek MULIA dan satu unit telepon seluler merek OPPO yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Selanjutnya, J bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Berau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku serta mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

 

(Magda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *