Polsek Kubu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku beserta barang bukti diamankan.

0
IMG-20261012-WA0035

RTNews. Kubu — Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. Keberhasilan ini berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat serta pihak kepolisian wilayah sekitar.

Kronologi bermula pada hari Sabtu, 3 Oktober 2026, sekira pukul 21.30 Wib, ketika pelapor bernama SRI RAHAYU Alias SRI mendapati sepeda motornya hilang dari depan rumah di Jl. Blok 1 Parit Mat Ali, Kepenghuluan Tanjung Leban, Kecamatan Kubu. Sepeda motor yang diparkirkan saat pelapor sedang bekerja di rumah warga tersebut diduga diambil orang. Kerugian yang dialami pelapor diperkirakan mencapai Rp10.000.000.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera menindaklanjuti. Pada hari Minggu, 11 Oktober 2026, Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., menerima informasi bahwa seseorang diamankan di wilayah Kecamatan Pedamaran yang diduga terlibat pencurian sepeda motor tersebut. Kanit Reskrim Polsek Kubu IPDA Bayu Arisandi, S.H., segera menindaklanjuti dengan mengirim tim opsnal untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan.

Setelah tersangka di jemput kemudian di lakukan intrgoasi awal bahwa benar tersangka berinisial I.N.A mengaku bersama rekannya telah mengambil sepeda motor merek Honda Verza warna merah tersebut dari lokasi kejadian. Barang curian ternyata disembunyikan di rumah tersangka di Jl. Sungai Sirih, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam. Tim opsnal segera menuju lokasi dan berhasil menemukan serta mengamankan sepeda motor tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Verza warna merah dengan nomor polisi BM 3209 WM dan 1 buku kepemilikan kendaraan bermotor atas nama GUSLAN.

Tersangka diduga melanggar Pasal 476 Jo Pasal 477 Ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Bahwa benar kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki dewasa yang berinisial I.N.A, yang mana menurut pengakuan tersangka ini telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali, untuk itu kasus ini akan kami dalami supaya jaringan pencurian sepeda motor khusus nya di wilkum polsek kubu kita basmi dan juga Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan selalu mengunci kendaraan serta tidak meninggalkan barang berharga sembarangan. Kami juga mengapresiasi kerja sama masyarakat yang membantu memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap dengan cepat,” ujar Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kubu untuk proses hukum lebih lanjut.

(Rozi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *