Dua Terduga Pelaku Pencurian Di Kembaran Banyumas Ditangkap, Burung Dan Helm Jadi Sasaran

0
GridArt_20261018_162328126

Banyumas. Radartelusurnews.com || Dua pria berinisial UMA (22) dan YNF (21) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kembaran, Polresta Banyumas, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Bantarwuni, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Keduanya diduga mencuri dua ekor burung peliharaan dan dua helm dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,9 juta.

Kasus tersebut bermula pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 06.30 wib. Saat hendak mengantar anak sekolah, korban HDN (46) dan M (42) mendapati burung yang sebelumnya digantung di garasi dan teras rumah serta dua helm yang berada di teras telah hilang.

Setelah melakukan pencarian, korban menemukan kandang burung dalam keadaan kosong, yang masing masing tergeletak di sekitar rumah. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Kembaran untuk penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada Sabtu (17/10/2026).

“Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu ekor burung lovebird jenis pastel biru putih, satu ekor burung kenari jenis panda, dua helm merek INK berwarna hitam dan abu-abu, serta sebuah batang kayu jati sepanjang sekitar 120 sentimeter,” terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kembaran AKP Ali Rustomo, S.H.

Petugas juga mengamankan dua jaket hoodie dan dua celana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Adapun motifnya adalah faktor ekonomi.

Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan, barang berharga, serta hewan peliharaan berada di tempat yang aman. “Warga diharapkan tidak lengah, meskipun barang barang tersebut berada di lingkungan rumah sendiri,’ imbuhnya.

Saat ini, perkara tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Kembaran, Polresta Banyumas, untuk proses hukum lebih lanjut.

(Warto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *