Diduga Tidak Netral, Rektorat UHB Purwokerto Bungkam Soal Penganiayaan Mahasiswa BEM Hingga 2 Kali

0
IMG-20261020-WA5026

Purwokerto. Radartelusurnews.com || Komitmen Universitas Harapan Bangsa (UHB) Purwokerto menciptakan kampus aman diduga hanya slogan. Penanganan kasus dugaan penganiayaan antar-mahasiswa di Gedung D UHB diduga lambat, tertutup, dan memunculkan dugaan ketidaknetralan institusi.

Peristiwa kekerasan fisik tersebut terjadi pada 29 Januari 2026 silam saat kegiatan organisasi kemahasiswaan (BEM). Di ranah hukum, Pengadilan Negeri Banyumas telah menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap pelaku. Namun, pihak keluarga korban mengajukan banding melalui Kejaksaan Negeri Banyumas karena menilai vonis belum sepadan.

* Diduga Ulur Waktu, Konfirmasi Gabungan Tim Media Diabaikan

Upaya konfirmasi dari Tim gabungan media nasional berhadapan dengan sikap pasif Rektorat UHB.

Kronologinya:

– Tanggal 14 September 2026: Tim telah melayangkan surat konfirmasi resmi sesuai prosedur kampus.

– Tanggal 8 Oktober 2026: Tim gabungan Media mendatangi Kampus 1 UHB, namun pihak Humas menyatakan Rektor sedang di luar kota dan belum ada arahan. Tim Gabungan media kemudian menyerahkan 12 daftar pertanyaan kritis.

– Tanggal 19 Oktober 2026: Saat dihubungi via WhatsApp, Rektor UHB diduga enggan menjelaskan langsung dan mendisposisikan ke bagian Legal.

– Pihak Legal UHB beralasan masih menunggu disposisi dan meminta penundaan konfirmasi karena agenda akreditasi kampus 20–24 Oktober 2026.
Sikap tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi tata kelola perguruan tinggi.

– Diduga Tak Netral : Pelaku kekerasan Didampingi Kuasa Hukum Kampus, Sanksi DO Diduga Alot

Dugaan ketidaknetralan makin menguat setelah orang tua korban, Rina, menyampaikan kekecewaannya. Pihak keluarga menduga kampus lebih berpihak pada terduga pelaku.

“Saya sangat kecewa kepada pihak kampus UHB yang tidak netral dalam peristiwa ini. Penganiayaan ini bahkan sudah yang kedua kalinya dilakukan pelaku terhadap anak saya. Bukannya dijatuhi sanksi tegas seperti Drop Out (DO), kampus malah memberikan pendampingan hukum kepada pelaku kekerasan,” tegas Rina ibu korban.

Kondisi ini sangat memprihatinkan, mengingat korban tengah berjuang menyelesaikan skripsi dalam kondisi trauma fisik dan psikologis akibat penganiayaan yang kedua kalinya.
12 Pertanyaan Kritis Belum Dijawab
Sesuai amanat Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKS), ada 12 pertanyaan yang belum dijawab Rektorat UHB:

1. Bagaimanakah respons awal Rektorat dan evaluasi SOP keamanan Gedung D?
2. Apakah Satgas PPKS UHB aktif dan apakah pendampingan medis-psikologis bagi korban telah diberikan?
3. Mengapa sanksi akademik tegas berupa skorsing atau DO belum dijatuhkan terhadap pelaku?
4. Bagaimana jaminan perlindungan korban dari intimidasi serta kesiapan hukum kampus terkait potensi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365/1367 KUHPerdata?

Penerbitan Pemberitaan ini sebagai bentuk kontrol sosial publik. Tim Gabungan Media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi (Universitas Harapan Bangsa (UHB) sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *