Penetapan Sembilan Anggota BPD dan Empat PAW Desa Laladon Berjalan Sukses
BOGOR,-Radartelusurnews.com — Pemerintah Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, melaksanakan penetapan sembilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan empat anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) BPD pada Rabu, 21 Oktober 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gedung Kantor Desa Laladon dan berjalan dengan lancar.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penetapan anggota BPD Desa Laladon guna memperkuat kelembagaan desa serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Acara tersebut dihadiri Kepala Desa Laladon Rusmin beserta perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, panitia pelaksana, serta para anggota BPD Desa Laladon.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Laladon, Rusmin, menyampaikan ucapan terima kasih kepada para panitia di tingkat RW yang telah melaksanakan proses pemilihan anggota BPD sehingga rangkaian kegiatan dapat berjalan hingga tahap penetapan.
Rusmin mengapresiasi kerja keras dan kontribusi seluruh panitia yang telah membantu menyukseskan proses pemilihan tersebut. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini tidak terlepas dari kerja sama berbagai pihak yang terlibat dalam setiap tahapan pemilihan.
Ia berharap, setelah penetapan sembilan anggota BPD dan empat anggota PAW tersebut, seluruh anggota dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta membangun sinergi bersama pemerintah desa.
“Ke depannya, saya berharap kita bisa bersinergi dan bersama-sama membangun Desa Laladon agar semakin maju dan lebih baik,” demikian harapan Rusmin dalam sambutannya.
Lebih lanjut, sinergi antara pemerintah desa dan BPD dinilai penting untuk menjaga komunikasi, menampung aspirasi masyarakat, serta mendukung berbagai program pembangunan yang dibutuhkan warga.
Sementara itu, Ketua Panitia, Ocep, Mengharapkan setelah melaksanakan penetapan sembilan anggota BPD dan empat PAW ini diharapkan dapat memperkuat peran BPD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan terlaksananya kegiatan tersebut, diharapkan seluruh anggota BPD dapat bekerja secara profesional, menjaga komunikasi yang baik dengan pemerintah desa, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Melalui kerja sama yang solid antara pemerintah desa, BPD, panitia, dan masyarakat, Desa Laladon diharapkan mampu terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong pembangunan desa yang lebih baik, harmonis, serta berkelanjutan.
(Herman jampang)
