Satresnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Psikotropika Dan Obat Daftar G, Ribuan Butir Diamankan

0
IMG-20261021-WA0090

Banyumas. Radartelusurnews.com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas mengungkap dugaan tindak pidana peredaran psikotropika dan obat obatan berbahaya dalam Operasi Pemberantasan Sarang Narkoba. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria warga Kecamatan Ajibarang berinisial K (40) beserta ratusan butir obat psikotropika dan ribuan butir obat daftar G.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 13.30 wib, di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Penindakan dilakukan oleh personel Satresnarkoba bersama Pamapta dan gabungan piket fungsi Polresta Banyumas.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 767 butir obat yang diduga mengandung psikotropika serta 2.158 butir obat daftar G. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, dua buku tulis yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat obatan yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.

Menurutnya, peredaran obat obatan tanpa memenuhi ketentuan dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan, terlebih apabila diperjualbelikan atau dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis yang berwenang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat obatan tersebut melalui pembelian secara daring dari sejumlah kontak WhatsApp yang saat ini masih dalam penelusuran petugas. Obat obatan itu diduga akan dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kembali,” terangnya.

Ia menambahkan, k.eberadaan buku catatan dan rekap penjualan turut menjadi bagian dari penyidikan untuk mendalami dugaan aktivitas penjualan serta menelusuri asal-usul barang yang diamankan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menyimpan, maupun mengedarkan obat obatan yang penggunaannya harus memenuhi ketentuan hukum tanpa resep atau kewenangan yang dipersyaratkan. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitarnya.

“Melalui langkah penindakan dan peran aktif masyarakat, Polresta Banyumas berharap peredaran obat obatan yang berpotensi disalahgunakan dapat ditekan demi menjaga generasi penerus bangsa, keamanan, ketertiban dan kesehatan masyarakat,” imbuhnya.

(Warto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *