Dalam Sidang Gugatan PMH Pengelolaan MBG Senilai Rp 2,18 Miliar Majlis Hakim PN Bogor Tolak Intervensi Pihak Ketiga

0
IMG-20261022-WA0031

Bogor -,-Radartelusurnews.com –  Pengusaha restoran asal Kota Bogor, Kawitan Budi Santoso (KBS), menanggapi putusan sela dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor: 202/Pdt.G/PN Bgr di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (21/10/2026).

Dalam perkara tersebut, Kawitan Budi Santoso sebagai penggugat menggugat anggota DPRD Kota Bogor berinisial PF terkait dugaan pemutusan kerja sama pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara sepihak. Nilai gugatan ditaksir mencapai Rp 2,18 miliar.

Didampingi kuasa hukumnya, Imam Rusmana, S.H., Kawitan menyampaikan apresiasinya atas ketegasan Majelis Hakim dalam menyikapi permohonan intervensi dari pihak ketiga.

Melalui kuasa hukumnya, Imam Rusmana menjelaskan bahwa Majelis Hakim telah menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh kuasa Sdri. Evy Shinta.

“Keputusan Majelis Hakim untuk menolak permohonan intervensi sudah tepat. Menurut pertimbangan hukum, pemohon intervensi dinilai tidak memiliki legal standing atau kepentingan hukum langsung dengan perkara aquo,” ujar Imam kepada awak media di kawasan BNR Bogor, Rabu (21/10/2026).

Ia menjelaskan, pada agenda sidang kedua saat tergugat hadir melalui kuasa hukumnya, terdapat pihak yang mengajukan diri sebagai pemohon intervensi. Majelis Hakim kemudian menerima surat permohonan tersebut untuk dipertimbangkan.

Namun pada sidang ketiga, pihak penggugat menyampaikan keberatan. Menurut penggugat, pihak pemohon intervensi tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan sengketa antara Kawitan Budi Santoso dan tergugat PF.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai surat permohonan intervensi tidak disertai bukti-bukti yang menunjukkan keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidangkan. Selain itu, pemohon intervensi saat ini juga telah mengajukan gugatan tersendiri dengan nomor perkara 223/Pdt.G/PN Bgr, sehingga dinilai memiliki kepentingan hukum tersendiri dan tidak dapat disertakan dalam perkara 202/Pdt.G/PN Bgr.

“Majelis Hakim menyampaikan untuk persidangan berikutnya, pemohon intervensi tidak diperkenankan masuk dalam persidangan perkara 202 tersebut, yang saat ini telah masuk agenda mediasi pada Selasa, 27 Oktober 2026,” jelas Imam.

Terkait pokok perkara, Imam menyebut sengketa pengelolaan program MBG tersebut terpaksa dibawa ke pengadilan karena adanya dugaan pemutusan kerja sama sepihak oleh tergugat, padahal masa kerja sama disebut masih berlaku hingga akhir 2029.

“Nilai tuntutan ganti rugi sebesar Rp 2,18 miliar tersebut kami anggap realistis dan akan kami buktikan sesuai fakta hukum dipersidangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak penggugat juga menyampaikan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Menurut kuasa hukum penggugat, pihaknya sedang mempersiapkan kajian terkait dugaan adanya selisih harga bahan pokok di empat dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Adapun dapur yang disebutkan yakni Dapur SPPG Amena-01, Batutulis-01, Sukamaju-04, dan Ranggamekar-02, di mana tergugat disebut sebagai bagian dari Mitra Yayasan Bhakti Garuda Putra, yang dalam perkara ini berstatus sebagai turut tergugat dan disebut belum hadir meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.

“Untuk hal tersebut, kami akan mengajukan permohonan audit melalui lembaga pengawasan keuangan negara yang berwenang, dan akan menyampaikan tembusan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendapatkan atensi,” pungkas Imam.

Hingga berita ini diturunkan, sidang perkara 202/Pdt.G/PN Bgr masih dalam tahap mediasi. Tim

( HJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *