Wabup Banyumas Lintarti Dorong Penguatan Ekosistem Halal untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM
RTNews. Banyumas || Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti menghadiri kegiatan Koordinasi Pembangunan Ekosistem Halal Wilayah Jawa Tengah, didampingi Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJ PH) Zulpan Syarif beserta sejumlah tamu undangan lainnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Luminor Purwokerto, Kamis (24/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi BPJ PH Zulpan Syarif yang mewakili sambutan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia menyampaikan bahwa penguatan ekosistem halal di daerah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan derajat ekonomi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurutnya, penguatan ekosistem halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban sertifikasi, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
“Langkah ini ditujukan untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta kepastian hukum bagi konsumen yang menggunakan berbagai produk lokal, mulai dari makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, barang gunaan, hingga jasa penyembelihan,” jelas Zulpan.
Zulpan menjelaskan, proses pendaftaran sertifikasi halal gratis saat ini dilakukan secara digital melalui aplikasi sihalal. Namun demikian, tidak seluruh pelaku UMK memiliki kemampuan yang sama dalam memanfaatkan teknologi informasi. Oleh karena itu, keberadaan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dinilai sangat penting untuk membantu dan mendampingi pelaku usaha sejak proses awal hingga diterbitkannya sertifikat halal.
“Selain mempercepat proses sertifikasi, program ini juga terbukti menciptakan lapangan kerja baru di masyarakat,” ungkapnya.
Para tenaga P3H berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari ibu rumah tangga, pengurus RT, hingga mahasiswa. Mereka turut berperan aktif dalam memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha di lapangan.Lebih lanjut disampaikan bahwa sertifikasi halal memiliki dua tujuan strategis.
Pertama, memberikan perlindungan kepada konsumen berupa kepastian, rasa aman, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan suatu produk.
Kedua, memberikan dampak ekonomi melalui peningkatan nilai tambah dan daya saing produk UMKM, baik di pasar lokal maupun internasional.
Potensi pasar halal saat ini juga mulai digarap secara serius oleh berbagai negara di dunia. Negara-negara seperti Tiongkok, Taiwan, dan Hong Kong dinilai telah menangkap peluang ekonomi dalam ekosistem halal dengan memastikan produk ekspor mereka memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
“Karena itu, penguatan ekosistem halal lokal menjadi langkah krusial agar UMKM Indonesia mampu meningkatkan daya saing dan mengambil peluang di pasar global,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti menyampaikan bahwa percepatan pengembangan ekosistem halal merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Untuk mewujudkannya, diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, sektor perbankan, lembaga keagamaan, serta seluruh pemangku kepentingan.
Menurut Lintarti, kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam menyambut pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.“Persiapan matang sangat krusial agar para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak merasa berjalan sendiri dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal produk mereka,” jelasnya.
Lintarti menekankan bahwa sertifikasi halal hendaknya tidak dipandang semata-mata sebagai pemenuhan regulasi atau kewajiban administratif. Lebih dari itu, sertifikasi halal merupakan peluang strategis untuk meningkatkan daya saing produk lokal.
“Dengan mengantongi sertifikat halal, kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM Banyumas dipastikan meningkat, sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Lintarti.
Guna memastikan efektivitas pelaksanaan di lapangan, Lintarti meminta seluruh pihak untuk mengesampingkan ego sektoral dan memperkuat sinergi secara interaktif. Hal tersebut dapat dilakukan melalui sejumlah langkah penting.
# Pertama, penyatuan langkah dan konsolidasi data, melalui pendataan yang presisi terhadap para pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan sertifikasi halal.
# Kedua, pendampingan terpadu, yakni membantu dan mengawal para pelaku usaha agar produk yang dihasilkan mampu memenuhi standar dan kriteria halal secara efisien.
# Ketiga, penguatan ekonomi halal, dengan membangun pondasi ekonomi halal daerah yang tangguh sehingga dapat memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Banyumas.
Melalui penguatan kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan, pembangunan ekosistem halal di Banyumas diharapkan tidak hanya mampu mempercepat pemenuhan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM, tetapi juga menjadi bagian dari strategi memperkuat perekonomian daerah dan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk-produk lokal.
(Warto)
