Respon Cepat,Satpol PP Banyumas Lakukan Sidak ke Beberapa Toko Miras di Rawalo
RTNews. Banyumas || Tidak butuh waktu lama hanya dalam waktu 2x 24 jam setelah viralnya pemberitaan tentang Penjualan Miras secara terang terangan di Rawalo Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas turun langsung ke lapangan melaksanakan Sidak, Rabu malam, 7 Oktober 2026.
Tiga lokasi yang disebut dalam pemberitaan didatangi. Namun belum ada penyegelan, penyitaan, atau penutupan. Langkah pertama yang ditempuh pemerintah adalah pembinaan dan surat pernyataan.
Kasatpol PP Kabupaten Banyumas, Krisianto, AP., memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia didampingi Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan (Kasi Binwas) Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P2D), Maulideva Rohmandita, S.STP., bersama sembilan anggota.
Menurut Krisianto, patroli digelar untuk menindaklanjuti Laporan Informasi melalui jalur pemberitaan di media sosial perihal penjualan minuman beralkohol yang meliputi Golongan A,B dan C di wilayah Kecamatan Rawalo.

Satpol PP, kata dia, bertindak berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penertiban, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Di tiga lokasi, petugas menemui pelaku usaha dan melakukan pembinaan. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur 21 tahun.
Pelaku usaha juga menyatakan kesediaannya mengurus legalitas penjualan dan peredaran minuman beralkohol sesuai ketentuan. Persoalan perizinan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan instansi pelayanan perizinan yaitu DPMPTSP dan Dinas Perdagangan.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik.

Pada Pemberitaan sebelumnya pada Senin, 5 Oktober, disebutkan lokasi Toko Miras di akses Jalan Raya Patikraja – Rawalo. Lokasi tersebut disebut berada di sebelah Fasilitas Kesehatan Puskesmas Rawalo. Warga juga menyebut sejumlah toko lain di kawasan Rawalo sebagai titik penjualan minuman beralkohol.
Tak hanya minuman beralkohol produksi pabrikan. Minuman tradisional seperti tuak dan ciu juga disebut beredar.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan sederhana, sejauh mana pengawasan selama ini berjalan?
Sebab jika penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur memang terbukti, hal tersebut berdampak merusak masa depan bangsa dengan meracuni generasi Muda namun persoalannya bukan lagi sekadar keberadaan sebuah toko atau kelengkapan izin. Ada kepentingan perlindungan anak dan menjaga ketertiban serta kondusifitas lingkungan.
Surat pernyataan itu bukan akhir dari perkara. Ia justru menjadi garis awal bagi pembuktian bahwa pembinaan bukan sekadar formalitas administratif.
Setelah petugas meninggalkan lokasi dan sorotan pemberitaan mereda, pengawasan harus tetap berjalan. Jika pelanggaran kembali ditemukan, penindakan mesti bergerak dari teguran menuju sanksi sesuai ketentuan.
Sebab dengan dibuat dan diterbitkan Perda tidak dibangun dari banyaknya surat pernyataan yang ditandatangani, melainkan dari keberanian menegakkan aturan ketika pelanggaran benar-benar terjadi.
Di Rawalo, publik kini telah melihat Satpol PP bergerak cepat. Tahap berikutnya adalah memastikan gerak cepat itu tidak berhenti sebagai respons terhadap berita, tetapi menjadi konsistensi penegakan hukum.
(Warto)
